Imbas kenaikan harga BBM, tarif angkutan umum di Kota Makassar terangkat 10 persen. Foto: Metro TV
Imbas kenaikan harga BBM, tarif angkutan umum di Kota Makassar terangkat 10 persen. Foto: Metro TV

Imbas Harga BBM, Tarif Angkot di Makassar Naik 10 Persen

MetroTV • 06 September 2022 17:05
Makassar: Penyesuaian tarif angkutan umum di Kota Makassar sudah mulai diberlakukan. Diketahui bahwa kenaikan tarif tersebut disesuaikan dengan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
 
Menurut Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sulawesi Selatan yakni Zainal Abidin bahwa para sopir angkutan umum sepakat untuk menaikkan tarif 10% . Penyesuaian tarif sebesar 10% sudah dipertimbangkan dengan baik antara pengemudi dan pemilik kendaraan.
 
“Mulai Senin, 5 September 2022 naik jadi Rp. 9000 dari harga Rp. 7000. Kita sepakat naikkan Rp. 2.000,”tutur Zainal Abidin, Ketua Organisasi Angkutan Darat.

Adapun ketentuan ini sudah diputuskan oleh Organda sendiri dan bukan lewat aturan pemerintah. Adapun pemasangan stiker di kaca angkot terkait naiknya tarif angkutan umum di seluruh trayek di Kota Makassar.
 
“Stiker tersebut juga sebagai bentuk sosialisasi bagi penumpang terkait tarif angkutan umum yang baru,”tutur Presenter Soza Hutapea pada tayangan Headline News, Selasa, 06 September 2022. 
 
Baca: Ongkos Angkutan Umum di Tangsel Terkerek Harga BBM

 
(Mustafidhotul Ummah)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan