"Kasus ini terbongkar setelah kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya di Desa Pekuncen, Kecamatan Pekuncen, Banyumas," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu di Purwokerto, Banyumas, Rabu, 14 September 2022.
Atas informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap RO di rumahnya, Desa Pekuncen. Saat dilakukan penggeledahan, petugas Satresnarkoba menemukan 6.420 butir obat dalam kemasan bertuliskan Tramadol HCL 50 mg dan 4.000 butir obat Hexymer.
"Secara keseluruhan, barang bukti tersebut senilai Rp17.600.000," kata Kasatresnarkoba AKP Guntar Arif Setiyoko.
Ia mengatakan pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk penyelidikan lebih lanjut. Menurut dia, pihaknya masih mendalami dan mengembangkan kasus peredaran obat-obatan terlarang tersebut.
| Baca: Pemilik 1.015 Butir Obat Keras Ilegal di Manado Diringkus |
Selain itu, Satresnarkoba Polresta Banyumas akan terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang karena membahayakan generasi muda.
"Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," kata AKP Guntar.
Berdasarkan data, Satresnarkoba Polresta Banyumas sejak bulan Agustus 2022 hingga pertengahan September telah mengungkap enam kasus peredaran obat-obatan terlarang di daerah ini dengan barang bukti mencapai ribuan butir obat yang masuk daftar G tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id