ilustrasi obat-obatan (Foto: Livescience)
ilustrasi obat-obatan (Foto: Livescience)

Pemilik 1.015 Butir Obat Keras Ilegal di Manado Diringkus

Media Indonesia.com • 04 September 2022 11:17
Manado: Dua pria berinisial DH dan FM diduga pengedar obat keras jenis triheksifenidil tanpa izin diringkus Tim Resnarkoba Polresta Manado, Sulawesi Utara. Barang bukti yang diamankan 1.015 butir obat.
 
"Tim Resnarkoba Polresta Manado telah mengamankan seorang pria berinisial DH, 27, kedapatan memiliki 1.004 butir triheksifenidil di rumahnya di kawasan Kelurahan Singkil," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast, Minggu, 4 September 2022.
 
Menurut Jules, kasus ini terungkap berawal dari penangkapan terhadap salah satu warga pembeli.
 
Baca juga: Polres Aceh Besar Musnahkan 4 Hektare Ladang Ganja

Mendapat informasi dari masyarakat, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap seorang warga inisial FM yang membawa 11 butir triheksifenidil

"Setelah diinterogasi, FM mengaku membelinya dari DH. Polisi menuju tempat tinggal DH dan mengamankannya bersama ribuan butir barang bukti yang disimpan di bawah tempat tidur," jelasnya
 
Saat ini pelaku pengedar bersama ribuan butir barang bukti obat keras tersebut sudah diamankan di Mako Polresta Manado untuk diproses hukum lebih lanjut.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan