Situasi di Stasion Kanjuruhan usai laga Arema FC vs Persebaya. DOK AFP
Situasi di Stasion Kanjuruhan usai laga Arema FC vs Persebaya. DOK AFP

LPSK Sebut Aremania Pengunggah Video TikTok Hanya Diperiksa

Daviq Umar Al Faruq • 07 Oktober 2022 16:26
Malang: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kabar suporter Aremania bernama Kelpin itu ditangkap oleh intel polisi adalah benar. Namun Kelpin hanya dimintai keterangan sebagai saksi karena telah merekam dan mengupload video suasana kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang.
 
"Kelpin ini pengunggah video di akun sosial media. Dia pernah diisukan diculik. (Benar) dibawa oleh polisi, intel polisi, kemudian dibawa kesini (Polres Malang), terus kemudian di-BAP terkait dengan video yang viral tersebut," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, di Mapolres Malang, Jumat, 7 Oktober 2022.
 
Baca: 47 Korban Tragedi Kanjuruhan Masih Dirawat di RS

Edwin menerangkan Kelpin dibawa oleh polisi pada Senin, 3 Oktober 2022. Dia diperiksa sebagai saksi selama kurang lebih tiga jam sejak pukul 16.00 WIB hingga 18.00 WIB. Setelah itu, Kelpin langsung dipulangkan.
 
"Tidak ada (penahanan). Hari itu juga Kelpin langsung dipulangkan, ada yang jemput," jelasnya.

Hari ini Edwin datang ke Polres Malang untuk mendampingi Kelpin yang hendak mengambil ponsel miliknya. Ponsel itu diakuinya sempat dipinjam oleh polisi.
 
"Ini menemani Kelpin untuk mengambil handphone nya yang kemarin sempat dipinjam oleh penyidik," ungkapnya.
 
Sementara disinggung soal tidak adanya surat panggilan kepada Kelpin, LPSK mengaku juga telah menyoroti pihak kepolisian terkait hal itu. Upaya penjemputan Kelpin dengan tidak melewati proses pemanggilan menjadi catatan khusus.
 
"Proses hukum itu harusnya dilakukan dengan memperhatikan hukum acara, memperhatikan hak asasi manusia. Kelpin ini punya hak untuk diperlakukan sama di hadapan hukum. Kalau diminta keterangan, sebaiknya ada surat panggilan," tegasnya.
 
Sementara polisi sebelumnya membantah apabila pihaknya menangkap seorang suporter Arema FC yang telah mengunggah video suasana Stadion Kanjuruhan di akun TikTok. Penangkapan itu dibantah oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
 
"Saya sudah tanyakan kepada tim, khususnya kepada tim investigasi yang ada di Mapolres ini ya. Itu tidak ada. Saya sudah tanyakan juga kepada Kapolda Jawa Timur, pun demikian," kata Dedi di Mapolres Malang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu malam, 5 Oktober 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan