Tangerang: Polres Cilegon mengungkap tindak pidana penyuntikan gas elpiji ukuran 3 kilogram ke 12 kilogram di salah satu rumah di Kelurahan Randakari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Banten. Sebanyak enam pelaku berinisial JS, 46; HS, 26; FS, 27; OT, 44; HN, 34; dan CP, 54, berhasil ditangkap.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas kendaraan yang mencurigakan membawa tabung gas masuk ke lokasi tersebut.
"Pihaknya mengerahkan petugas untuk melakukan upaya lidik ke lokasi tersebut. Ternyata benar ada aktivitas memindahkan isi tabung gas 3 kilogram subsidi ke tabung gas 12 kilogram non subsidi," ujar Eko, Kamis, 6 Oktober 2022.
Eko menuturkan modus pelaku, yakni mengoplos gas 3 kilogram subsidi ke gas 12 nonsubsidi dengan alat bantu pipa besi atau konektor ukuran 10 sentimeter dan es balok.
"Jadi setiap 4 tabung gas 3 kilogram dimasukkan ke 1 tabung gas ukuran 12 kilogram. Motif pelaku diduga untuk mendapatkan keuntungan," ujarnya.
Eko menambahkan pihaknya menyita beberapa barang bukti dalam pengungkapan tersebut. Seperti gas 3 kilogram subsidi dengan isi 280 tabung dan gas 12 kilogram nonsubsidi dengan isi sebanyak 70 tabung.
"Selain itu, kami menyita 50 pipa besi, 2 unit mobil losbak, dan 43 tutup segel gas elpiji 3 kilogram," ucap dia.
Keenam pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Pasal 62 JO Pasal 8 Huruf (B) dan (C) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 55 Ayat (1) ke -1E dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Tangerang: Polres Cilegon mengungkap tindak pidana penyuntikan
gas elpiji ukuran 3 kilogram ke 12 kilogram di salah satu rumah di Kelurahan Randakari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon,
Banten. Sebanyak enam pelaku berinisial JS, 46; HS, 26; FS, 27; OT, 44; HN, 34; dan CP, 54, berhasil ditangkap.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas kendaraan yang mencurigakan membawa tabung gas masuk ke lokasi tersebut.
"Pihaknya mengerahkan petugas untuk melakukan upaya lidik ke lokasi tersebut. Ternyata benar ada aktivitas memindahkan isi tabung
gas 3 kilogram subsidi ke tabung gas 12 kilogram non subsidi," ujar Eko, Kamis, 6 Oktober 2022.
Eko menuturkan modus pelaku, yakni mengoplos gas 3 kilogram subsidi ke gas 12 nonsubsidi dengan alat bantu pipa besi atau konektor ukuran 10 sentimeter dan es balok.
"Jadi setiap 4 tabung gas 3 kilogram dimasukkan ke 1 tabung gas ukuran 12 kilogram. Motif pelaku diduga untuk mendapatkan keuntungan," ujarnya.
Eko menambahkan pihaknya menyita beberapa barang bukti dalam pengungkapan tersebut. Seperti gas 3 kilogram subsidi dengan isi 280 tabung dan gas 12 kilogram nonsubsidi dengan isi sebanyak 70 tabung.
"Selain itu, kami menyita 50 pipa besi, 2 unit mobil losbak, dan 43 tutup segel gas elpiji 3 kilogram," ucap dia.
Keenam pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Pasal 62 JO Pasal 8 Huruf (B) dan (C) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 55 Ayat (1) ke -1E dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)