Banda Aceh: Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh menyatakan pencairan Dana Desa 2022 di provinsi itu telah mencapai Rp2,8 triliun.
Dari penyaluran tersebut prioritas penggunaan untuk pemulihan ekonomi nasional, Bantuan Langsung Tunai (BLT) hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.
"Pencairan Dana Desa sampai Selasa (19/7) 2022 sudah mencapai 60,59 persen, dan saat ini kita sudah sampai pada pencairan tahap ketiga," kata Kepala DPMG Aceh, Zulkifli, di Banda Aceh, Rabu, 20 Juli 2022.
Dia menjelaskan pada tahun 2022 ini, Aceh mendapatkan alokasi dana desa sebesar Rp4,66 triliun untuk 6.497 gampong atau desa.
Pencairan Dana Desa dilakukan dalam tiga tahapan, yakni tahap pertama 40 persen, tahap kedua 40 persen dan tahap ketiga 20 persen. Sebagian besar desa mulai melakukan pencairan tahap ketiga atau tahap akhir.
"Hanya lima dari 6.497 desa yang belum melakukan pencairan dana desa dari tahap satu. Dan di Aceh ada 41 desa mandiri sehingga pencairan dana desa hanya dua tahap," jelas Zulkifli.
Dia menjelaskan dua dari lima desa yang belum lakukan pencairan itu karena belum ada kesepakatan antara kepala desa dengan tuha peut atau legislatif desa, sehingga APBDes tidak bisa disahkan hingga sekarang. Dua desa itu terdapat di Aceh Besar dan Aceh Utara.
Sementara tiga desa lainnya memang tidak bisa lakukan pencairan secara permanen, karena secara administratif desa tersebut masih terdaftar sebagai penerima alokasi Dana Desa, namun fakta di lapangan, desa tersebut tidak ada lagi penduduknya.
"Tiga desa ini memang sudah permanen tidak bisa cair, kalau cair akan menjadi masalah," ujar Zulkifli.
Banda Aceh: Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG)
Aceh menyatakan pencairan
Dana Desa 2022 di provinsi itu telah mencapai Rp2,8 triliun.
Dari penyaluran tersebut prioritas penggunaan untuk pemulihan ekonomi nasional,
Bantuan Langsung Tunai (BLT) hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.
"Pencairan Dana Desa sampai Selasa (19/7) 2022 sudah mencapai 60,59 persen, dan saat ini kita sudah sampai pada pencairan tahap ketiga," kata Kepala DPMG Aceh, Zulkifli, di Banda Aceh, Rabu, 20 Juli 2022.
Dia menjelaskan pada tahun 2022 ini, Aceh mendapatkan alokasi dana desa sebesar Rp4,66 triliun untuk 6.497 gampong atau desa.
Pencairan Dana Desa dilakukan dalam tiga tahapan, yakni tahap pertama 40 persen, tahap kedua 40 persen dan tahap ketiga 20 persen. Sebagian besar desa mulai melakukan pencairan tahap ketiga atau tahap akhir.
"Hanya lima dari 6.497 desa yang belum melakukan pencairan dana desa dari tahap satu. Dan di Aceh ada 41 desa mandiri sehingga pencairan dana desa hanya dua tahap," jelas Zulkifli.
Dia menjelaskan dua dari lima desa yang belum lakukan pencairan itu karena belum ada kesepakatan antara kepala desa dengan tuha peut atau legislatif desa, sehingga APBDes tidak bisa disahkan hingga sekarang. Dua desa itu terdapat di Aceh Besar dan Aceh Utara.
Sementara tiga desa lainnya memang tidak bisa lakukan pencairan secara permanen, karena secara administratif desa tersebut masih terdaftar sebagai penerima alokasi Dana Desa, namun fakta di lapangan, desa tersebut tidak ada lagi penduduknya.
"Tiga desa ini memang sudah permanen tidak bisa cair, kalau cair akan menjadi masalah," ujar Zulkifli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)