Yogyakarta: Pemerintah Kota Yogyakarta melarang kendaraan bertenaga listrik seperti otopet, di jalanan protokol maupun pedestrian. Kebijakan itu akan dituangkan dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Yogyakarta dan masih pada tahap evaluasi.
"Saya kira (Perwal) akan segera (diterbitkan)," kata Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sumadi dihubungi, Rabu, 20 Juli 2022.
Larangan aktivitas kendaraan bertenaga listrik itu diperluas, tak hanya di kawasan Tugu hingga Malioboro, sebagaimana yang tertuang di Surat Edaran (SE) Gubernur DIY bernomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya yang diterbitkan 31 Maret 2022.
Sumadi mengatakan perluasan pengaturan kendaraan khusus itu dilakukan setelah adanya temuan pengawasan di lapangan.
"Setelah melakukan evaluasi, pengawasan pada malam Sabtu dan malam Minggu teman-teman pengusaha skuter listrik ini kucing-kucingan. Kalau diterapkan di jalan tertentu saja akan tersita (waktu) pengawasan," kata dia.
Sumadi mengatakan petugas di lapangan menunggu di salah satu titik tak menemukan adanya aktivitas penyedia jasa otopet. Setelah sejam ditinggal, kata dia, penyedia jasa itu muncul dan beroperasi.
"Saya tahu persis. Ditunggu enggak ada. Kami ke tempat lain itu sejam kemudian muncul," ujarnya.
Hasil pengawasan itu kemudian menjadi pertimbangan otopet dilarang melintas di seluruh jalanan umum dan pedestrian. Selain itu, Sumadi menyebut ada temuan bahwa pengusaha penyedia jasa layanan otopet berasal dari luar Yogyakarta.
Sumadi mengatakan wujud Perwal memang belum selesai. Meski demikian, ia menegaskan sanksi bagi para pelanggar akan diberlakukan berupa penyitaan. Pengawasan dan pemberian sanksi akan dikoordinasikan dengan pemerintah DIY dan kepolisian di bidang lalu lintas.
"Saya sudah perintahkan dan bisa disita, tapi kemarin tidak ada yang sampai disita," ungkapnya.
SE Gubernur DIY dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik menjadi payung hukum pembentukan Perwal itu. Sebab, katanya, kendaraan tersebut membahayakan pengguna jalan lain, termasuk pejalan kaki.
"Kendaraan listrik di kawasan tertentu, seperti pedestrian tidak bisa (karena kecepatan otopet bisa mencapai) 25 km/jam, rawan untuk pejalan kaki. Seharusnya di wilayah khusus, di lapangan (Kompleks Stadion) Mandala Krida yang gak mengganggu lalu lintas," kata Sumadi.
Yogyakarta: Pemerintah Kota
Yogyakarta melarang kendaraan bertenaga listrik seperti otopet, di jalanan protokol maupun pedestrian. Kebijakan itu akan dituangkan dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Yogyakarta dan masih pada tahap evaluasi.
"Saya kira (Perwal) akan segera (diterbitkan)," kata Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sumadi dihubungi, Rabu, 20 Juli 2022.
Larangan aktivitas kendaraan bertenaga listrik itu diperluas, tak hanya di kawasan Tugu hingga
Malioboro, sebagaimana yang tertuang di Surat Edaran (SE) Gubernur DIY bernomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya yang diterbitkan 31 Maret 2022.
Sumadi mengatakan perluasan pengaturan kendaraan khusus itu dilakukan setelah adanya temuan pengawasan di lapangan.
"Setelah melakukan evaluasi, pengawasan pada malam Sabtu dan malam Minggu teman-teman pengusaha
skuter listrik ini kucing-kucingan. Kalau diterapkan di jalan tertentu saja akan tersita (waktu) pengawasan," kata dia.
Sumadi mengatakan petugas di lapangan menunggu di salah satu titik tak menemukan adanya aktivitas penyedia jasa otopet. Setelah sejam ditinggal, kata dia, penyedia jasa itu muncul dan beroperasi.
"Saya tahu persis. Ditunggu enggak ada. Kami ke tempat lain itu sejam kemudian muncul," ujarnya.
Hasil pengawasan itu kemudian menjadi pertimbangan otopet dilarang melintas di seluruh jalanan umum dan pedestrian. Selain itu, Sumadi menyebut ada temuan bahwa pengusaha penyedia jasa layanan otopet berasal dari luar Yogyakarta.
Sumadi mengatakan wujud Perwal memang belum selesai. Meski demikian, ia menegaskan sanksi bagi para pelanggar akan diberlakukan berupa penyitaan. Pengawasan dan pemberian sanksi akan dikoordinasikan dengan pemerintah DIY dan kepolisian di bidang lalu lintas.
"Saya sudah perintahkan dan bisa disita, tapi kemarin tidak ada yang sampai disita," ungkapnya.
SE Gubernur DIY dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik menjadi payung hukum pembentukan Perwal itu. Sebab, katanya, kendaraan tersebut membahayakan pengguna jalan lain, termasuk pejalan kaki.
"Kendaraan listrik di kawasan tertentu, seperti pedestrian tidak bisa (karena kecepatan otopet bisa mencapai) 25 km/jam, rawan untuk pejalan kaki. Seharusnya di wilayah khusus, di lapangan (Kompleks Stadion) Mandala Krida yang gak mengganggu lalu lintas," kata Sumadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)