Banda Aceh: Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang perempuan berinisial AZ, 30, tenaga kontrak di salah satu instansi pemerintahan di Kota Banda Aceh. Pelaku diduga mencuri emas mahar, dengan modus berpura-pura menjadi anggota keluarga.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha, mengatakan, pencurian emas mahar ini berawal saat korban beserta keluarga besarnya datang ke Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh untuk pelaksanaan akad nikah.
"Pencurian emas mahar ini berawal saat korban beserta keluarga besarnya datang ke Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh untuk pelaksanaan akad nikah anak kandungnya," kata Ryan, Minggu, 3 April 2022.
Ryan menerangkan, usai menerima laporan dari korban Umi Kalsum, 50, warga Kecamatan Baturrahman, kemudian tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh langsung melakukan penyelidikan. Saat itu, diperoleh informasi pelaku berada di kawasan Gampong Ilie, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh.
"Kita langsung mengamankan AZ dengan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Lexi bernopol BL 6246 AAA beserta surat-surat, uang tunai senilai Rp17,5 juta, gelang emas seberat empat mayam dan emas batangan UBS seberat 0,5 gram seharga Rp500 ribu," ujarnya.
Baca: Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil di Tangsel Dibekuk
Kemudian, tim kembali melakukan pengembangan kasus hingga akhirnya mengamankan pembeli yang masih dijadikan saksi dalam kasus pencurian emas yakni ZI warga Kecamatan Ulee Kareng.
"Keduanya beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut," Ucap Ryan.
Dari hasil pemeriksaan polisi, AZ mengakui telah mencuri emas milik korban sebanyak 25 mayam. Ia juga mengaku pernah mencuri lima mayam emas milik korban lain di Desa Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh beberapa waktu lalu, dengan menggunakan modus yang sama.
"Korban lainnya saat itu melaporkan kejadian tersebut ke Polda Aceh sesuai laporan 24 Maret 2022. Sebagian besar emas telah dijual oleh pelaku sebanyak 25 mayam, namun masih ada lima mayam emas yang disimpan," ungkapnya.
Ryan menjelaskan, uang hasil penjualan emas tersebut digunakan pelaku AZ untuk membayar cicilan motor sejumlah Rp7 juta, membeli emas berupa gelang rantai rotan seberat empat mayam seharga Rp11,7 juta, membeli emas batangan UBS seberat 0,5 gram seharga Rp500 ribu, dan membeli gelang emas seharga Rp1,9 juta.
"Dari pelaku juga disita uang tunai senilai Rp17,5 juta. Kemudian dari saksi yang memberikan keterangan, tim mengamankan barang bukti berupa cincin dan gelang emas seberat 15 mayam yang dijual pelaku. Saat ini, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara," jelasnya.
Banda Aceh: Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang perempuan berinisial AZ, 30, tenaga kontrak di salah satu instansi pemerintahan di Kota Banda Aceh. Pelaku diduga
mencuri emas mahar, dengan modus berpura-pura menjadi anggota keluarga.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha, mengatakan, pencurian emas mahar ini berawal saat korban beserta keluarga besarnya datang ke Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh untuk pelaksanaan akad nikah.
"Pencurian emas mahar ini berawal saat korban beserta keluarga besarnya datang ke Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh untuk pelaksanaan akad nikah anak kandungnya," kata Ryan, Minggu, 3 April 2022.
Ryan menerangkan, usai menerima laporan dari korban Umi Kalsum, 50, warga Kecamatan Baturrahman, kemudian tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh langsung melakukan penyelidikan. Saat itu, diperoleh informasi pelaku berada di kawasan Gampong Ilie, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh.
"Kita langsung mengamankan AZ dengan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Lexi bernopol BL 6246 AAA beserta surat-surat, uang tunai senilai Rp17,5 juta, gelang emas seberat empat mayam dan emas batangan UBS seberat 0,5 gram seharga Rp500 ribu," ujarnya.
Baca: Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil di Tangsel Dibekuk
Kemudian, tim kembali melakukan pengembangan kasus hingga akhirnya mengamankan pembeli yang masih dijadikan saksi dalam kasus pencurian emas yakni ZI warga Kecamatan Ulee Kareng.
"Keduanya beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut," Ucap Ryan.
Dari hasil pemeriksaan polisi, AZ mengakui telah mencuri emas milik korban sebanyak 25 mayam. Ia juga mengaku pernah mencuri lima mayam emas milik korban lain di Desa Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh beberapa waktu lalu, dengan menggunakan modus yang sama.
"Korban lainnya saat itu melaporkan kejadian tersebut ke Polda Aceh sesuai laporan 24 Maret 2022. Sebagian besar emas telah dijual oleh pelaku sebanyak 25 mayam, namun masih ada lima mayam emas yang disimpan," ungkapnya.
Ryan menjelaskan, uang hasil penjualan emas tersebut digunakan pelaku AZ untuk membayar cicilan motor sejumlah Rp7 juta, membeli emas berupa gelang rantai rotan seberat empat mayam seharga Rp11,7 juta, membeli emas batangan UBS seberat 0,5 gram seharga Rp500 ribu, dan membeli gelang emas seharga Rp1,9 juta.
"Dari pelaku juga disita uang tunai senilai Rp17,5 juta. Kemudian dari saksi yang memberikan keterangan, tim mengamankan barang bukti berupa cincin dan gelang emas seberat 15 mayam yang dijual pelaku. Saat ini, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)