Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Picu Bunuh Diri NRW, Bripda Randy Dipecat Tidak Hormat

Amaluddin • 27 Januari 2022 13:47
Surabaya: Polda Jawa Timur akhirnya memecat Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, polisi yang menjadi pacar Novia Widyasari Rahayu, mahasiswi Universitas Brawijaya (Unibraw) yang ditemukan tewas bunuh diri di pusara sang ayah, di Desa Japan, Sooko, Mojokerto pada Kamis, 2 Desember 2021.
 
Sanksi berat itu dijatuhkan kepada Bripda Randy saat sidang kode etik profesi secara tertutup di Mapolda Jatim, Kamis, 27 Januari 2022.
 
"Hasil putusannya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH)," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, usai sidang kode etik di Mapolda Jatim di Surabaya, Kamis, 27 Januari 2022.

Gatot mengatakan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, Randy dinyatakan secara jelas dan terbukti bersalah. Akibat perbuatannya, lanjut Gatot, Randy telah melanggar pasal 7 ayat 1 huruf b, dan pasal 11 huruf c Perkap 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri. 
 
Baca: Polisi Masih Ragukan Bripda Randy Perkosa NRW
 
Dengan selesainya sidang kode etik ini, kata Gatot, maka Randy hanya tinggal menunggu proses administrasi pemecatan saja. "Proses administrasi pemecatan ini masih memerlukan waktu lagi. Tinggal menunggu saja," katanya. 
 
Seperti diketahui, kasus ini mencuat NRW, mahasiswi Universitas Brawijaya (Unibraw) ditemukan meninggal bunuh diri usai menenggak racun. Mirisnya, ia tewas di atas pusara sang ayah, di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Kamis, 2 Desember 2021. 
 
Setelah dilakukan penyelidikan, kasus bunuh diri Novia ini rupanya bermuara pada persoalan asmara dengan Bripda Randy yang notabene merupakan anggota Polres Pasuruan. Bripda Randy disebut memaksa NRW melakukan aborsi bayi yang ada di dalam kandungannya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan