Bandung: Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung melarang pengendara motor menggunakan knalpot bising. Selain melanggar, penggunaan knalpot bising juga dinilai telah mengganggu ketertiban.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung melalui Kepala Satlantas Polrestabes Bandung, AKBP Ariek Indra Santanu mengatakan, pihaknya saat ini melakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot bising. Kegiatan sosialisasi itu dilakukan di sejumlah titik di Kota Bandung.
"Kami dari Satlantas Polrestabes Bandung menindaklanjuti arahan pimpinan dan banyaknya keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan standar. Jadi segala merek kendaraan apabila knalpot tersebut tidak sesuai dengan standar dan membisingkan, mengganggu keamanan dan ketertiban, kami melakukan tindakan," kata Ariek di lokasi sosialisasi Jalan Merdeka, Kota Bandung, Rabu, 26 Januari 2022.
Baca: Napi Pembakar Mobil Dinas Lapas Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan
Ariek mengatakan, sosialisasi juga dilakukan dengan memasang spanduk di beberapa tempat di Kota Bandung. Untuk saat ini, penindakan penilangan untuk pengendara motor yang melanggar belum dilakukan.
Penggunaan knalpot bising juga, kata dia telah dilarang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Rencananya, pekan depan pihaknya akan melakukan penindakan kepada pelanggar.
"Sekira hemat kami sudah ada perubahan, maka nanti Minggu selanjutnya kami lakukan penindakan hukum sesuai dengan peraturan yang ada," kata dia.
Bandung: Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung melarang pengendara motor menggunakan
knalpot bising. Selain melanggar, penggunaan knalpot bising juga dinilai telah mengganggu ketertiban.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung melalui Kepala Satlantas Polrestabes Bandung, AKBP Ariek Indra Santanu mengatakan, pihaknya saat ini melakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot bising. Kegiatan sosialisasi itu dilakukan di sejumlah titik di Kota Bandung.
"Kami dari Satlantas Polrestabes Bandung menindaklanjuti arahan pimpinan dan banyaknya keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan standar. Jadi segala merek kendaraan apabila knalpot tersebut tidak sesuai dengan standar dan membisingkan, mengganggu keamanan dan ketertiban, kami melakukan tindakan," kata Ariek di lokasi sosialisasi Jalan Merdeka, Kota Bandung, Rabu, 26 Januari 2022.
Baca: Napi Pembakar Mobil Dinas Lapas Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan
Ariek mengatakan, sosialisasi juga dilakukan dengan memasang spanduk di beberapa tempat di Kota Bandung. Untuk saat ini, penindakan penilangan untuk pengendara motor yang melanggar belum dilakukan.
Penggunaan knalpot bising juga, kata dia telah dilarang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Rencananya, pekan depan pihaknya akan melakukan penindakan kepada pelanggar.
"Sekira hemat kami sudah ada perubahan, maka nanti Minggu selanjutnya kami lakukan penindakan hukum sesuai dengan peraturan yang ada," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)