Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menerima permohonan praperadilan seorang pengusaha bernama Jimy Lie terhadap Polres Metro Tangerang Kota.
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menerima permohonan praperadilan seorang pengusaha bernama Jimy Lie terhadap Polres Metro Tangerang Kota.

PN Tangerang Gelar Sidang Praperadilan Kasus Penggunaan Dokumen Milik Orang Lain

Hendrik Simorangkir • 22 Juni 2022 20:04
Tangerang: Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menerima permohonan praperadilan seorang pengusaha bernama Jimy Lie terhadap Polres Metro Tangerang Kota. Praperadilan tersebut merupakan buntut dari ditetapkannya Jimy Lie sebagai tersangka atas dugaan dengan perkara penggunaan dokumen autentik milik orang lain.
 
"Kita sepakati hari ini sidang digelar dengan agenda pembacaan surat permohonan dan besok jawabannya harus siap," ujar majelis hakim Rustiyono di PN Tangerang, Rabu, 22 Juni 2022.
 
Pengacara Jimy, Robert Manulang mengatakan, Jimy Lie dalam perkara yang menjeratnya juga telah dilakukan penahanan atas dugaan kasus tersebut. Menurutnya, penetapan, penangkapan dan penahanan yang menjerat kliennya tidak sah atau cacat hukum. 

"Kita merasa termohon (Polres Metro Tangerang Kota) dalam hal ini penyidik tidak sesuai dalam penetapan tersangkanya," kata Robert.
 
Robert menjelaskan, dalam peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 pasal 24, sudah jelas dalam penetapan tersangka minimal dua alat bukti disertai dengan barang bukti. Dia menduga dalam perkara ini jelas terdapat satu upaya pemaksaan untuk menetapkan Jimy Lie sebagai tersangka. 
 
Baca: Datanya Dicatut, Pengusaha Sidoarjo Diteror Pinjol Minta Bayar Rp1,4 Miliar
 
"Sekarang kapasitas dalam perkara ini sangat kental terlihat, pertama dari laporannya nomor 501 adalah pemalsuan, atau memasukan keterangan palsu dalam data autentik. Itu laporannya yang dibuat oleh inisial D. Tetapi karena dua laporan yang dimaksud dua alat bukti belum terpenuhi, penyidik mengeluarkan surat perintah penyidikan baru," jelasnya.
 
Robert menambahkan, saat itu terdapat perintah surat penyidikan baru yang muncul dengan pasal yang dialihkan dari pemalsu menjadi pengguna. Surat tersebut, lanjutnya, secara proses dianggap tidak sah.
 
"Ini yang kita anggap tidak sah, prosesnya itu tidak benar ada indikasi (cacat hukum) sangat kuat. Karena apa? SPDP yang dibuat termohon dalam hal ini penyidik pada mulanya pasal yang dikirim kejaksaan adalah pasal 263, 266. Tapi kenapa SPDP masih ada dan muncul sprindik yang lain. Terus berubah lagi, apakah itu sah. Makanya kita uji kebenarannya, biar hakim yang menentukan," katanya.
 
Sementara, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengaku pihaknya akan menghadapi praperadilan tersebut. Menurutnya, setiap orang berhak untuk menempuh hukum jika terdapat kesalahan.
 
"Polres Metro Tangerang Kota tentu akan menghadapinya. Karena tentu itu hak semua orang dalam menempuh hukum di kegiatan penyidikan yang kami lakukan," kata Zain. 
 
Zain mengklaim atas penahanan dan penetapan Jimy Lie sebagai tersangka telah melalui proses hukum yang berlaku. 
 
"Kami melakukan penyidikan menetapkan JL sebagai tersangka dan melakukan penangkapan tentu kita sudah mempunyai bukti yang cukup. Dimana JL ini menggunakan NIK orang lain tanpa ijin untuk membuat dokumen yang diperlukan atas kepentingan perusahaannya," jelasnya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan