Bekasi: Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana memperluas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Burangkeng di Kecamatan Setu. Saat ini tempat pembuangan sampah itu sudah kelebihan kapasitas.
"Kondisi lahan TPA saat ini sudah overload sehingga tidak mampu lagi menampung sampah. Kami telah merencanakan pembebasan lahan di sekitar lokasi," kata Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Khaerul Hamid di Cikarang, Sabtu, 12 Maret 2022.
Dia mengatakan TPA Burangkeng yang luasnya 11 hektare sudah tidak mampu menampung sampah yang setiap hari bertambah. Pemerintah daerah berencana menyediakan sekitar lima hektare lahan untuk memperluas area tersebut.
Menurut Khaerul, warga yang tinggal di sekitar TPA Burangkeng sudah menyetujui rencana perluasan area pembuangan sampah milik pemerintah daerah itu.
"Insyaallah secara sosial tidak akan ada konflik. Dengan kondisi overload masyarakat setempat juga berharap ada solusi dan kami yakin masyarakat juga turut memberikan perhatian atas kondisi ini," ungkapnya.
Baca: Di Bali Sampah Sandal Diubah Jadi Seni
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Eman Sulaeman mengatakan dinas sudah menyampaikan usul pembebasan lahan untuk perluasan TPA Burangkeng ke forum satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
"Usulan kami dan juga masyarakat sekitar TPA sudah disampaikan di forum SKPD, untuk dibebaskan sekitar lima hektare lebih yang bisa kita manfaatkan dan kita canangkan untuk menerapkan teknologi di situ," ucap dia.
Ia mengtakan akan menerapkan sistem Refuse Derived Fuel (RFD). Teknologi RDF itu mengolah sampah menjadi energi biomassa yang selanjutnya digunakan sebagai sumber energi baru dan terbarukan, pengganti batu bara.
Bekasi: Pemerintah Kabupaten
Bekasi berencana memperluas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Burangkeng di Kecamatan Setu. Saat ini tempat pembuangan
sampah itu sudah kelebihan kapasitas.
"Kondisi lahan TPA saat ini sudah
overload sehingga tidak mampu lagi menampung sampah. Kami telah merencanakan pembebasan lahan di sekitar lokasi," kata Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Khaerul Hamid di Cikarang, Sabtu, 12 Maret 2022.
Dia mengatakan TPA Burangkeng yang luasnya 11 hektare sudah tidak mampu menampung sampah yang setiap hari bertambah. Pemerintah daerah berencana menyediakan sekitar lima hektare lahan untuk memperluas area tersebut.
Menurut Khaerul, warga yang tinggal di sekitar TPA Burangkeng sudah menyetujui rencana perluasan area pembuangan sampah milik pemerintah daerah itu.
"Insyaallah secara sosial tidak akan ada konflik. Dengan kondisi
overload masyarakat setempat juga berharap ada solusi dan kami yakin masyarakat juga turut memberikan perhatian atas kondisi ini," ungkapnya.
Baca:
Di Bali Sampah Sandal Diubah Jadi Seni
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Eman Sulaeman mengatakan dinas sudah menyampaikan usul pembebasan lahan untuk perluasan TPA Burangkeng ke forum satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
"Usulan kami dan juga masyarakat sekitar TPA sudah disampaikan di forum SKPD, untuk dibebaskan sekitar lima hektare lebih yang bisa kita manfaatkan dan kita canangkan untuk menerapkan teknologi di situ," ucap dia.
Ia mengtakan akan menerapkan sistem
Refuse Derived Fuel (RFD). Teknologi RDF itu mengolah sampah menjadi energi biomassa yang selanjutnya digunakan sebagai sumber energi baru dan terbarukan, pengganti batu bara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)