Bandar :ampung: Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, sisik satwa dilindungi jenis trenggiling yang diperdagangkan KF, 37, merupakan salah satu bahan campuran untuk pembuatan narkotika jenis sabu-sabu.
"Jadi menurut keterangan tersangka, sisik trenggiling ini merupakan bahan campuran yang digunakan untuk membuat sabu," katanya di Bandarlampung, Senin, 14 Maret 2022.
Dia melanjutkan selain bahan campuran untuk membuat sabu, sisik hewan trenggiling itu pula dapat digunakan bahan pembuatan kosmetik dan pembuatan obat analgetik.
"Oleh karena itu sisik ini bernilai ekonomis yang tinggi. Harga pasarannya dalam per kilogram mencapai Rp42 juta," kata dia.
Pandra menambahkan mahalnya harga sisik trenggiling lantaran untuk memperoleh satu kilogram sisik trenggiling, minimal membutuhkan trenggiling hidup sebanyak sepuluh ekor.
Baca juga: Depresi Dirundung Teman, Siswi SMP di Ngawi Enggan Sekolah
"Jadi bisa kita bayangkan jika 33 kilogram maka berapa trenggiling hidup yang dibunuh untuk diambil sisiknya. Kami juga terus dalami bagaimana tersangka ini bisa mendapatkan trenggiling," kata dia lagi.
Sebelumnya, Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Lampung menangkap KF, 37, tersangka pelaku perdagangan 33 kilogram sisik satwa dilindungi jenis trenggiling di Jalan RA Basaid, Tanjung Senang, Bandar lampung, Selasa, 8 Maret 2022, pukul 16.00 WIB.
Sisik satwa di lindungi tersebut didapat tersangka dariBengkulu. Sisik tersebut akan dijual tersangka ke luar Indonesia dengan harga per kilogram sebesar Rp42 juta.
Penangkapan terhadap tersangka yang merupakan warga Desa Tanjung Kemuning I, Kecamatan Tanjung Kemuning, Bengkulu, berawal saat anggota melakukan penyamaran untuk membeli barang tersebut. Saat akan transaksi, anggota kemudian melakukan tangkap tangan tersangka beserta barang bukti yang akan dijualnya dengan harga sebesar Rp2,5 juta.
Saat dilakukan pengembangan, anggota kepolisian kembali mengamankan barang bukti sisik lainnya dengan total jumlah keseluruhan sebanyak 33 kilogram.
"Barang bukti 33 kilogram sisik trenggiling tersebut jika dijual keseluruhan mencapai sebesar Rp1,4 miliar lebih," jelas Zahwani.
Bandar :ampung: Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, sisik satwa dilindungi jenis trenggiling yang diperdagangkan KF, 37, merupakan salah satu bahan campuran untuk pembuatan
narkotika jenis sabu-sabu.
"Jadi menurut keterangan tersangka, sisik trenggiling ini merupakan bahan campuran yang digunakan untuk membuat sabu," katanya di Bandarlampung, Senin, 14 Maret 2022.
Dia melanjutkan selain bahan campuran untuk membuat sabu, sisik hewan trenggiling itu pula dapat digunakan bahan pembuatan kosmetik dan pembuatan obat analgetik.
"Oleh karena itu sisik ini bernilai ekonomis yang tinggi. Harga pasarannya dalam per kilogram mencapai Rp42 juta," kata dia.
Pandra menambahkan mahalnya harga sisik trenggiling lantaran untuk memperoleh satu kilogram sisik trenggiling, minimal membutuhkan trenggiling hidup sebanyak sepuluh ekor.
Baca juga:
Depresi Dirundung Teman, Siswi SMP di Ngawi Enggan Sekolah
"Jadi bisa kita bayangkan jika 33 kilogram maka berapa trenggiling hidup yang dibunuh untuk diambil sisiknya. Kami juga terus dalami bagaimana tersangka ini bisa mendapatkan trenggiling," kata dia lagi.
Sebelumnya, Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Lampung menangkap KF, 37, tersangka pelaku perdagangan 33 kilogram sisik satwa dilindungi jenis trenggiling di Jalan RA Basaid, Tanjung Senang, Bandar lampung, Selasa, 8 Maret 2022, pukul 16.00 WIB.
Sisik satwa di lindungi tersebut didapat tersangka dariBengkulu. Sisik tersebut akan dijual tersangka ke luar Indonesia dengan harga per kilogram sebesar Rp42 juta.
Penangkapan terhadap tersangka yang merupakan warga Desa Tanjung Kemuning I, Kecamatan Tanjung Kemuning, Bengkulu, berawal saat anggota melakukan penyamaran untuk membeli barang tersebut. Saat akan transaksi, anggota kemudian melakukan tangkap tangan tersangka beserta barang bukti yang akan dijualnya dengan harga sebesar Rp2,5 juta.
Saat dilakukan pengembangan, anggota kepolisian kembali mengamankan barang bukti sisik lainnya dengan total jumlah keseluruhan sebanyak 33 kilogram.
"Barang bukti 33 kilogram sisik trenggiling tersebut jika dijual keseluruhan mencapai sebesar Rp1,4 miliar lebih," jelas Zahwani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)