Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie. (Medcom.id/Farhan)
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie. (Medcom.id/Farhan)

Pemkot Tangsel Larang Pesta Kembang Api Saat Natal dan Tahun Baru

Farhan Dwitama • 22 Desember 2021 18:22
Tangerang: Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah membuat aturan dan larangan kegiatan perayaan Natal dan tahun baru. Patroli akan dilakukan untuk mencegah kerumunan.
 
"Seperti biasa kita sudah melakukan pengaturan-pengaturan. Saya melarang pesta kembang api, tidak berkerumun di jalan," ujar Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie di kawasan Serpong, Rabu 22 Desember 2021. 
 
Dia menuturkan, petugas gabungan akan melakukan patroli untuk mengurai kerumunan. Sebanyak sembilan posko akan didirikan di sejumlah jalan protokol di Tangerang Selatan.

Baca: Polri: Tak Ada Penyekatan Selama Libur Nataru
 
"Itu membantu masyarakat terkait lalu lintas dan segala macam," imbuhnya.
 
Selanjutnya, untuk tempat wisata dibuka hanya untuk 70 persen dari total kapasitas pengunjung. Sedangkan tempat karaoke hanya 50 persen.
 
"Yang belum kita buka adalah tempat wisata milik aset Pemkot seperti taman kota dan sebagainya. (Dibuka) sampai awal Januari," ungkapnya. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>