Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan (kiri) di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan (kiri) di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Polri: Tak Ada Penyekatan Selama Libur Nataru

Siti Yona Hukmana • 22 Desember 2021 17:55
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram tentang Direktif Kapolri terkait aturan kegiatan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) pada Jumat, 10 Desember 2021. Salah satu penegasan Tri Brata (TB) 1 dalam surat telegram itu ialah tidak ada penyekatan selama libur Nataru.
 
"Tidak ada penyekatan pada arus-arus jalan, arus mudik atau arus balik. Dirikan pos pengamanan (pam) dan pos pelayanan dengan memasang barcode PeduliLindungi," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Desember 2021.
 
Surat telegram itu ditujukan kepada seluruh kepala satuan kewilayahan (kasatwil) di polda maupun polres. Surat telegram itu diterbitkan dalam rangka pencegahan dan pengendalian covid-19 pada masa Nataru.

Baca: Puncak Arus Libur Nataru Diprediksi Terjadi pada 24 Desember
 
Dalam surat telegram itu, Kapolri juga meminta jajaran memedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Inmendagri itu mengatur soal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah masing-masing.
 
Kemudian, Kapolri meminta perbanyak penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat umum. Lalu, berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 untuk melakukan tes antigen secara acak di tempat umum.
 
"Memastikan penerapan proses secara ketat. Lalu, memperkuat PPKM di tingkat RT/RW pada wilayah tujuan mudik dan tujuan balik," ungkap Ramadhan.
 
Selanjutnya, jajaran diminta menyiapkan tempat isolasi terpusat di wilayah tujuan mudik dan tujuan balik. Kemudian, sosialisasi dan sinergi dengan seluruh stakeholder agar masyarakat taat protokol kesehatan (prokes).
 
"Sosialisasi dan himbauan ke masyarakat untuk tidak mudik Nataru, kecuali mendesak," ujar Ramadhan.
 
Aturan pelaku perjalanan pengguna moda transportasi mengikuti aturan yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satgas Covid-19 terbaru. Hal itu juga berlaku bagi pelaku perjalanan dari luar negeri.
 
Kapolri juga meminta jajaran menempatkan pos gerai vaksin di lokasi fasilitas umum. Kemudian, melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing.
 
"Koordinasi secara intens dengan forkompinda dan pemangku kepentingan lainnya untuk bersinergi melakukan upaya pencegahan terjadinya penularan covi-19," ungkap Ramadhan.
 
Kapolda dan kapolres di seluruh Indonesia juga diminta membatasi kegiatan masyarakat mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Termasuk kegiatan seni budaya dan olahraga yang berpotensi menimbulkan penularan covid-19.
 
Kapolri melarang pawai dan arak-arakan tahun baru baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Polri memberlakukan ganjil-genap di tempat-tempat wisata dan membatasi jumlah wisatawan maksimal 75 persen dari kapasitas total.
 
Polri menggelar Operasi Lilin mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Seluruh kasatwil diminta segera menyiapkan pelaksanaan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) sepekan sebelum pelaksanaan Operasi Lilin, yakni pada 17 sampai 23 Desember 2021 dan 3 sampai 9 Januari 2022.
 
"(KRYD itu) polanya sama dengan pola Operasi Lilin," ucap Ramadhan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan