Jayapura: Satuan Lantas Polresta Jayapura Kota, Papua, menetapkan Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dani sebagai tersangka atas kecelakaan yang menewaskan polwan Bripka Cristin, pada Rabu, 16 September 2020.
"Wakil Bupati yang menabrak Bripka Cristin sudah jadi tersangka," kata Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw, di Mapolda Papua, Kamis, 17 September 2020.
Ia mengatakan tersangka telah ditahan di Rutan Mapolresta Jayapura Kota guna menjalani pemeriksaan. Erdi dikenai Pasal 311 ayat 1, 2, dan 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Baca juga: Diduga Mabuk, Wabup Yalimo Tabrak Polwan hingga Tewas
"Ini kasus murni kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seseorang kehilangan nyawa baik disengaja atau tidak, apalagi yang bersangkutan dalam pengaruh minuman beralkohol," ujarnya.
Sementara itu Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas mengungkapkan kejadian nahas yang menimpah Bripka Cristin, anggota Bid Porpam Polda Papua, itu terjadi pada Rabu pagi, pukul 07.00 WIT, ketika korban hendak bertugas di Polda Papua.
“Kejadian itu terjadi saat korban hendak ke kantor mengendarai sepeda motor N-Max,” kata Urbinas.
Dikatakannya, penyebab kecelakaan lantaran Wabup Yalimo dalam pengaruh miuman keras. Ketika ditangkap, dari lokasi kejadian ditemukan minuman keras di dalam mobil pelaku.
“Pelaku dari arah Kota tujuan Entrop, setibanya di TKP, mobil hilang kendali dan mengambil jalur berlawanan, disaat yang sama datang korban mengendarai motor, sehingga kecelakaan tidak dapat terhindarkan,” jelasnya.
Sementara itu Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas mengungkapkan kejadian nahas yang menimpah Bripka Cristin, anggota Bid Porpam Polda Papua, itu terjadi pada Rabu pagi, pukul 07.00 WIT, ketika korban hendak bertugas di Polda Papua.
“Kejadian itu terjadi saat korban hendak ke kantor mengendarai sepeda motor N-Max,” kata Urbinas.
Dikatakannya, penyebab kecelakaan lantaran Wabup Yalimo dalam pengaruh miuman keras. Ketika ditangkap, dari lokasi kejadian ditemukan minuman keras di dalam mobil pelaku.
“Pelaku dari arah Kota tujuan Entrop, setibanya di TKP, mobil hilang kendali dan mengambil jalur berlawanan, disaat yang sama datang korban mengendarai motor, sehingga kecelakaan tidak dapat terhindarkan,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)