Pontianak: Dua tersangka pemalsuan surat perjalanan masa pandemi covid-19 di Pontianak, Kalimantan Barat, ditangkap. Masing-masing berinisial MFD dan STR.
"Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka, diketahui ada 38 korban dari kasus pemalsuan surat perjalanan dalam masa pandemi covid-19," kata Ditreskrimum Polda Kalbar, Kombes Veris Septiansyah, di Pontianak, Senin, 8 Juni 2020.
Dia menerangkan tersangka menjalankan aksinya sejak akhir Mei 2020. Sebanyak 38 orang menjadi korban penipuan, salah satunya calon penumpang penerbangan dari Pontianak tujuan Jakarta.
Baca: Penumpang Kapal di Pelabuhan Ulee Lheu Aceh Mengular
Barang bukti yang disita yakni uang tunai Rp24 juta, sebanyak 38 dokumen surat tugas kerja dan surat pernyataan bebas covid-19, satu lembar resi pembayaran tiket Lion Air Rp25 juta, dan satu lembar resi pembayaran tiket Lion Air Rp16,8 juta.
"Memalsukan dokumen yang digunakan untuk perjalanan dalam masa pandemi covid-19, adalah tindakan pidana sekaligus dapat membahayakan keselamatan orang lain, serta mengabaikan larangan pemerintah dalam mencegah penyebaran covid-19," ujarnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat selalu memperhatikan protokol kesehatan pencegahan covid-19. Di antaranya meminimalisasi kontak, dan menjaga jarak aman.
"Kedua tersangka diancam pasal 263 KUHP, Jo pasal 55 KUHP atau pasal 58 KUHP," imbuh Veris.
Pontianak: Dua tersangka pemalsuan surat perjalanan masa pandemi covid-19 di Pontianak, Kalimantan Barat, ditangkap. Masing-masing berinisial MFD dan STR.
"Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka, diketahui ada 38 korban dari kasus pemalsuan surat perjalanan dalam masa pandemi covid-19," kata Ditreskrimum Polda Kalbar, Kombes Veris Septiansyah, di Pontianak, Senin, 8 Juni 2020.
Dia menerangkan tersangka menjalankan aksinya sejak akhir Mei 2020. Sebanyak 38 orang menjadi korban penipuan, salah satunya calon penumpang penerbangan dari Pontianak tujuan Jakarta.
Baca: Penumpang Kapal di Pelabuhan Ulee Lheu Aceh Mengular
Barang bukti yang disita yakni uang tunai Rp24 juta, sebanyak 38 dokumen surat tugas kerja dan surat pernyataan bebas covid-19, satu lembar resi pembayaran tiket Lion Air Rp25 juta, dan satu lembar resi pembayaran tiket Lion Air Rp16,8 juta.
"Memalsukan dokumen yang digunakan untuk perjalanan dalam masa pandemi covid-19, adalah tindakan pidana sekaligus dapat membahayakan keselamatan orang lain, serta mengabaikan larangan pemerintah dalam mencegah penyebaran covid-19," ujarnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat selalu memperhatikan protokol kesehatan pencegahan covid-19. Di antaranya meminimalisasi kontak, dan menjaga jarak aman.
"Kedua tersangka diancam pasal 263 KUHP, Jo pasal 55 KUHP atau pasal 58 KUHP," imbuh Veris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)