Bandung: Pemerintah Jawa Barat menggandeng beberapa instansi untuk menyusun peraturan penerapan protokol kesehatan termasuk sanksi yang tidak menggunakan masker. Aturan tersebut akan dituangkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) terkait sanksi pelanggar protokol kesehatan pada 27 Juli 2020.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, Daud Ahmad, mengatakan aturan yang tengah disusun melingkupi tiga inti protokol kesehatan yakni penggunaan masker, jaga jarak dan pola hidup bersih.
"Tidak hanya untuk pelanggar yang tidak munggunakan masker, tapi untuk yang menyangkut protokol kesehatan, yang pokoknya ada tiga, pakai masker, jaga jarak, kemudian pola hidup bersih dan sehat antara lain cuci tangan pakai sabun di air yang mengalir," ujar Daud di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat, 17 Juli 2020.
Daud menuturkan, sanksi yang disiapkan bagi pelanggar bukan cuma denda Rp100-150 ribu. Melainkan terdapat beberapa jenjang sanksi yang kini masih digodok tim gabungan dari Pemprov Jabar.
"Jadi yang namanya sanksi administrasi itu bisa teguran lisan, tertulis, sosial, bisa juga berupa denda," tutur Daud.
Baca: Emil Direstui Jokowi Terapkan Denda Protokol Kesehatan
Daud menegaskan, perumusan aturan ditargetkan rampung sebelum 27 Juli 2020. Hal itu sesuai dengan target yang diumumkan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.
"Ya, mudah-mudahan sebelum tanggal 27 (Juli) sanksi mengenai hal ini bisa diberlakukan," ungkapnya.
Sebelumnya, Ridwan Kamil akan memberikan sanksi ke pelanggar yang tidak menggunakan masker saat berada diruang publik. Pelanggar dikenakan denda Rp100-150 ribu.
"Kami akan mendisplinkan (pakai masker), karena proses edukasi sudah dilakukan, proses teguran sudah dilakukan, sudah masuk sesuai komitmen kami, yaitu tahap ketiga, yaitu mendisiplinkan dengan denda," ujar pria yang akrab disapa Emil beberapa waktu lalu.
Bandung: Pemerintah Jawa Barat menggandeng beberapa instansi untuk menyusun peraturan penerapan protokol kesehatan termasuk sanksi yang tidak menggunakan masker. Aturan tersebut akan dituangkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) terkait sanksi pelanggar protokol kesehatan pada 27 Juli 2020.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, Daud Ahmad, mengatakan aturan yang tengah disusun melingkupi tiga inti protokol kesehatan yakni penggunaan masker, jaga jarak dan pola hidup bersih.
"Tidak hanya untuk pelanggar yang tidak munggunakan masker, tapi untuk yang menyangkut protokol kesehatan, yang pokoknya ada tiga, pakai masker, jaga jarak, kemudian pola hidup bersih dan sehat antara lain cuci tangan pakai sabun di air yang mengalir," ujar Daud di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat, 17 Juli 2020.
Daud menuturkan, sanksi yang disiapkan bagi pelanggar bukan cuma denda Rp100-150 ribu. Melainkan terdapat beberapa jenjang sanksi yang kini masih digodok tim gabungan dari Pemprov Jabar.
"Jadi yang namanya sanksi administrasi itu bisa teguran lisan, tertulis, sosial, bisa juga berupa denda," tutur Daud.
Baca: Emil Direstui Jokowi Terapkan Denda Protokol Kesehatan
Daud menegaskan, perumusan aturan ditargetkan rampung sebelum 27 Juli 2020. Hal itu sesuai dengan target yang diumumkan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.
"Ya, mudah-mudahan sebelum tanggal 27 (Juli) sanksi mengenai hal ini bisa diberlakukan," ungkapnya.
Sebelumnya, Ridwan Kamil akan memberikan sanksi ke pelanggar yang tidak menggunakan masker saat berada diruang publik. Pelanggar dikenakan denda Rp100-150 ribu.
"Kami akan mendisplinkan (pakai masker), karena proses edukasi sudah dilakukan, proses teguran sudah dilakukan, sudah masuk sesuai komitmen kami, yaitu tahap ketiga, yaitu mendisiplinkan dengan denda," ujar pria yang akrab disapa Emil beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)