Petugas BPOM Provinsi Banten mengecek beberapa produk makanan ilegal di Tangerang (Foto: MTVN/Farhan Dwitama)
Petugas BPOM Provinsi Banten mengecek beberapa produk makanan ilegal di Tangerang (Foto: MTVN/Farhan Dwitama)

Produk Makanan Ringan Ilegal di Tangerang Tersebar Hingga ke Kalimantan

Farhan Dwitama • 04 Agustus 2016 18:26
medcom.id, Tangerang: PT Trio Anugrah Mandiri Sukses yang memproduksi makanan ringan ilegal di Kawasan Industri Palem Manis, Jalan Palem Manis III Nomor 67, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, beroperasi sejak 2013.
 
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan, produk yang dihasilkan dari pabrik makanan ringan ilegal itu tersebar di Jawa hingga Kalimantan Barat.
 
"Setelah investigasi dan penyergapan di sini, kami menemukan beberapa titik yang memiliki kesamaan dengan pabrik ini. Seperti di wilayah Surabaya dan Gresik. Di sana ada dua gudang berukuran besar yang punya hubungan dengan pabrik ini," kata Penny K Lukito, Kamis(4/8/201).

Penny mengatakan, hasil penelusuran tim BPOM di Surabaya ditemukan 12 ribu karton makanan ringan siap edar. Kemasan makanan ringan ilegal itu persis seperti yang ditemukan di pabrik makanan ringan di kawasan kumuh Tangerang.
 
Baca: BPOM Ungkap Pabrik Snack Berlokasi Dekat Saluran Air Kotor
 
BPOM menyebutkan beberapa merek makanan ringan ilegal itu. Di antaranya biskuit dan wafer merek Ayers&Asyer, Tong's wafer rasa cokelat dan stroberi, permen Haphap, dan lain-lain. Makanan itu dikemas dalam toples dan botol minuman.
 
"Mulai dari bentuk sampai nama mereknya sama," kata dia.
 
Penny meyakini makanan ringan ilegal itu dikonsumsi oleh mayoritas anak-anak. "Makanan itu dijual sangat murah, mulai dari Rp500 hingga Rp1.000 per kemasan," pungkas dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TTD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan