Jayapura: Paniel Kogoya, 41, tersangka penyuplai senjata api ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Nduga, Intan Jaya, Papua, menghabiskan dana Rp1,1 miliar untuk membeli empat pucuk senjata api.
Dana untuk membeli senjata api itu diperoleh dari Ges Gwijangge, anggota kelompok Egianus Kogoya.
"Sumbernya dari perampasan, perampokan serta pemerasan kepada kepala suku maupun dana desa. Tiap desa dipaksa menyetor Rp1 miliar," kata Kasatgas Humas Nemangkawi, Kombes Iqbal Alqudusy, Selasa, 20 April 2021.
Dia menjelaskan, dana sebesar Rp1,1 miliar itu digunakan untuk membeli senjata api jenis SS1 dan M16 masing-masing dua pucuk. Setelah menerima senjata api, Kogoya akan menyerahkannya ke Ges Gwijangge yang dikenalnya sejak 2018.
Baca juga: Organda Jepara Prediksi Potensi 'Mudik Colongan' Tak Signifikan
"Senjata api itu berasal dari terpidana Didy Chandra Warobay saat ini mendekam di LP Nabire," ujar Iqbal.
Paniel Kogoya sebelumnya telah ditangkap dan ditahan di Nabire. Ia akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Egianus Kogoya merupakan salah satu pimpinan KKB di Papua yang wilayah operasinya di sekitar Kabupaten Nduga.
Jayapura: Paniel Kogoya, 41, tersangka penyuplai senjata api ke
kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Nduga, Intan Jaya, Papua, menghabiskan dana Rp1,1 miliar untuk membeli empat pucuk senjata api.
Dana untuk membeli senjata api itu diperoleh dari Ges Gwijangge, anggota kelompok Egianus Kogoya.
"Sumbernya dari perampasan, perampokan serta pemerasan kepada kepala suku maupun dana desa. Tiap desa dipaksa menyetor Rp1 miliar," kata Kasatgas Humas Nemangkawi, Kombes Iqbal Alqudusy, Selasa, 20 April 2021.
Dia menjelaskan, dana sebesar Rp1,1 miliar itu digunakan untuk membeli senjata api jenis SS1 dan M16 masing-masing dua pucuk. Setelah menerima senjata api, Kogoya akan menyerahkannya ke Ges Gwijangge yang dikenalnya sejak 2018.
Baca juga:
Organda Jepara Prediksi Potensi 'Mudik Colongan' Tak Signifikan
"Senjata api itu berasal dari terpidana Didy Chandra Warobay saat ini mendekam di LP Nabire," ujar Iqbal.
Paniel Kogoya sebelumnya telah ditangkap dan ditahan di Nabire. Ia akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Egianus Kogoya merupakan salah satu pimpinan KKB di Papua yang wilayah operasinya di sekitar Kabupaten Nduga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)