Bogor: 491 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Paledang, Kota Bogor, mendapat remisi khusus pada hari raya Idulfitri 1442 Hijriah.
"Dari 764 warga binaan yang ada di Lapas Paledang, kami mengusulkan 491 orang untuk mendapat remisi di hari raya Idulfitri. Dan Alhamdulillah, yang kami ajukan mendapatkan persetujuan 100 persen dari Kemenkumham," kata Kepala Lapas Paledang, Yohanes Waskito, kepada Medcom.id, Kamis, 13 Mei 2021.
Baca: Pelarangan Ziarah Kubur di Kota Tangerang Diapresiasi
Waskito menjelaskan dari 491 warga binaan yang mendapatkan remisi Idulfitri, sebanyak 489 merupakan Remisi Umum (RU) I dengan potongan hukuman di atas lima bulan dan dua orang RU II, dengan potongan hukuman satu sampai lima bulan.
"Jenjang remisi bagi 491 warga binaan yang mendapatkan RU I berbeda-beda. Paling sedikit remisi yang mereka terima selama satu bulan dan paling lama enam bulan," jelasnya.
Lebih lanjut dari jumlah tersebut 491 warga binaan yang menerima remisi Idulfitri, 288 orang merupakan warga binaan dengan kasus narkoba dan sisanya 203 warga binaan tindak pidana lain.
"Semoga remisi Idulfitri yang diterima warga binaan tersebut dapat membuat mereka berbahagia di hari kemenangan ini," ujarnya.
Bogor: 491 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Paledang, Kota Bogor, mendapat
remisi khusus pada hari raya Idulfitri 1442 Hijriah.
"Dari 764 warga binaan yang ada di Lapas Paledang, kami mengusulkan 491 orang untuk mendapat remisi di hari raya Idulfitri. Dan Alhamdulillah, yang kami ajukan mendapatkan persetujuan 100 persen dari Kemenkumham," kata Kepala Lapas Paledang, Yohanes Waskito, kepada
Medcom.id, Kamis, 13 Mei 2021.
Baca:
Pelarangan Ziarah Kubur di Kota Tangerang Diapresiasi
Waskito menjelaskan dari 491 warga binaan yang mendapatkan remisi Idulfitri, sebanyak 489 merupakan Remisi Umum (RU) I dengan potongan hukuman di atas lima bulan dan dua orang RU II, dengan potongan hukuman satu sampai lima bulan.
"Jenjang remisi bagi 491 warga binaan yang mendapatkan RU I berbeda-beda. Paling sedikit remisi yang mereka terima selama satu bulan dan paling lama enam bulan," jelasnya.
Lebih lanjut dari jumlah tersebut 491 warga binaan yang menerima remisi Idulfitri, 288 orang merupakan warga binaan dengan kasus narkoba dan sisanya 203 warga binaan tindak pidana lain.
"Semoga remisi Idulfitri yang diterima warga binaan tersebut dapat membuat mereka berbahagia di hari kemenangan ini," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)