Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Pelarangan Ziarah Kubur di Kota Tangerang Diapresiasi

Antara • 12 Mei 2021 22:32
Tangerang: Kebijakan Pemerintah Kota Tangerang melarang masyarakat melakukan ziarah kubur ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) diapresiasi. Pelarangan sebagai upaya menekan penyebaran covid-19.
 
"Kebijakan ini memang membuat kaget banyak pihak, tapi ini adalah upaya yang ditempuh Pemkot Tangerang untuk melindungi masyarakat ke depan sebab adanya tren kenaikan kasus covid-19 usai liburan," kata Pengamat kebijakan publik Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang, Adib Miftahul, melansir Antara, Rabu, 12 Mei 2021.
 
Adib menilai, langkah yang dilakukan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dalam membuat kebijakan berkaca dari kejadian sebelumnya. Apalagi saat ini kasus penyebaran covid-19 di Kota Tangerang terus menurun.

Wali Kota mengambil kebijakan berbeda dengan wilayah di Tangerang lainnya, yakni melarang warga melaksanakan ziarah kubur saat Lebaran. Pasalnya berpotensi menimbulkan klaster baru karena adanya kerumunan warga.
 
Baca: Kemenag Gunung Kidul Izinkan 1.230 Titik Laksanakan Salat Id Berjemaah
 
"Kebijakan ini tak populis tetapi merupakan keputusan untuk melindungi warga. Pegawai di bawah harus bisa memberikan penjelasan kepada warga agar kebijakan ini berjalan optimal," jelasnya.
 
Keputusan lain yang diapresiasi adalah dengan meniadakan kegiatan salat Idulfitri di Masjid Raya Al-Azhom, Kota Tangerang. Meski sudah dibatasi, tetapi jumlah yang hadir pasti melebihi rencana sehingga akan menimbulkan kerumunan.
 
"Kebijakan ini sudah dibuat dan sangat bagus untuk ke depan. Sekarang tinggal struktur di bawah menjalankannya demi kemaslahatan bersama dan warga tetap menjalani aktifitas seperti biasa dengan prokes yang ketat," terangnya.
 
Pemerintah Kota Tangerang mengeluarkan surat edaran berisi imbauan kepada masyarakat untuk melaksanakan salat Idulfitri di rumah masing-masing, melarang kegiatan ziarah kubur mulai tanggal 12-16 Mei 2021 dan tidak menggelar salat Idulfitri di Masjid Raya Al Azhom.
 
Baca: Cegah Takbir Keliling di Ibu Kota, Ribuan Personel Gabungan Disiagakan
 
"Kegiatan ziarah kubur ditiadakan mulai tanggal 12-16 Mei 2021, tapi kegiatan pemakaman tetap boleh dengan protokol kesehatan ketat," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dalam keterangannya, Rabu, 12 Mei 2021.
 
Kepala Bagian Protokol dan Pimpinan Kota, Buceu Gartina menambahkan, larangan kegiatan ziarah kubur saat Lebaran dilakukan dari hasil rapat koordinasi bersama seluruh Kepala Daerah di wilayah Jabodetabek, Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
 
Informasi mengenai ditiadakannya kegiatan ziarah kubur tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 180/1770-Bag.Hkm/2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat Falam Pencegahan Penyebaran Covid-19 Pada Masa Libur Idulfitri 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan