Makassar: Jajaran kepolisian menetapkan 14 tersangka kasus pembongkaran makam di Pemakaman Khusus Covid-19 Bilalangnge, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Tersangka dalam kasus ini bertambah, sebelumnya hanya ada enam tersangka.
"Jadi saat ini ada 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E. Zulpan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 16 Maret 2021.
Penetapan delapan tersangka lainnya dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap enam tersangka sebelumnya. Mereka ditangkap dengan dugaan Tindak pidana menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil dan pelanggaran karantina kesehatan.
Baca: Pemprov DKI Tak Akan Perkecil Ukuran Petak Makam Jenazah Covid-19
"Pengungkapan kasus ini merupakan kerja sama dengan Satgas Covid 19, Pihak rumah sakit dan dinas terkait,” jelasnya.
Zulpan menjelaskan, para pelaku merupakan anggota keluarga dari jenazah yang diambil. Dari hasil penangkapan, polisi menyita beberapa barang bukti.
"Keberadaan jenazah dibawa ke dua lokasi yakni di pekuburan Sari Minyak di Kelurahan Lompoe Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare dan di Pekuburan Abbesoangge, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang," terangnya.
Akibat perbuatannya 14 tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 180 KUHP dengan ancaman 1 tahun, 4 bulan penjara dan pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan ancaman 1 tahun penjara.
Makassar: Jajaran kepolisian menetapkan 14 tersangka kasus pembongkaran
makam di Pemakaman Khusus Covid-19 Bilalangnge, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Tersangka dalam kasus ini bertambah, sebelumnya hanya ada enam tersangka.
"Jadi saat ini ada 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E. Zulpan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 16 Maret 2021.
Penetapan delapan tersangka lainnya dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap enam tersangka sebelumnya. Mereka ditangkap dengan dugaan Tindak pidana menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil dan pelanggaran karantina kesehatan.
Baca: Pemprov DKI Tak Akan Perkecil Ukuran Petak Makam Jenazah Covid-19
"Pengungkapan kasus ini merupakan kerja sama dengan Satgas Covid 19, Pihak rumah sakit dan dinas terkait,” jelasnya.
Zulpan menjelaskan, para pelaku merupakan anggota keluarga dari jenazah yang diambil. Dari hasil penangkapan, polisi menyita beberapa barang bukti.
"Keberadaan jenazah dibawa ke dua lokasi yakni di pekuburan Sari Minyak di Kelurahan Lompoe Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare dan di Pekuburan Abbesoangge, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang," terangnya.
Akibat perbuatannya 14 tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 180 KUHP dengan ancaman 1 tahun, 4 bulan penjara dan pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan ancaman 1 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)