Makassar: Wakil Bupati Kabupaten Wajo, Amran, melaporkan mantan Ketua DPRD Wajo, Andi Asriadi, ke polisi. Laporan terkait aset negara yang hingga kini belum dikembalikan.
"Iya laporan tadi pagi masuk," kata, Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombes Widony Fedri, di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 13 Januari 2021.
Namun Widony belum bisa menjelaskan secara rinci, laporan dari Pemerintah Kabupaten Wajo tersebut. Pihaknya masih akan mengkaji dan meneliti lebih lanjut laporan tersebut.
"Kita liat dulu. Apa bisa dilanjutkan ke tahap penyelidikan atau seperti apa," jelasnya.
Baca: KPK Bantu Sertifikasi 35.545 Aset Negara Sepanjang 2020
Terkait pemanggilan mantan Ketua DPRD Wajo, Andi Asriadi, kata dia, akan segera diagendakan. Namun, pihaknya harus melakukan pendalaman kasus tersebut.
"Laporan jelasnya kan belum sampai ke saya. Nanti kita liat dulu," jelasnya.
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Wajo itu dilaporkan lantaran masih menguasai aset milik negara berupa kendaraan roda empat. Pemerintah Kabupaten Wajo telah berulang kali meminta kepada terlapor untuk mengembalikan aset milik negara tersebut.
Hanya saja, sejak 2009 tidak ada niatan bagi terlapor mengembalikan aset negara. Sehingga, Pemerintah Kabupaten Wajo melaporkan hal itu ke pihak kepolisian, pada Rabu, 13 Januari 2021
Makassar: Wakil Bupati Kabupaten Wajo, Amran, melaporkan mantan Ketua DPRD Wajo, Andi Asriadi, ke polisi. Laporan terkait
aset negara yang hingga kini belum dikembalikan.
"Iya laporan tadi pagi masuk," kata, Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombes Widony Fedri, di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 13 Januari 2021.
Namun Widony belum bisa menjelaskan secara rinci, laporan dari Pemerintah Kabupaten Wajo tersebut. Pihaknya masih akan mengkaji dan meneliti lebih lanjut laporan tersebut.
"Kita liat dulu. Apa bisa dilanjutkan ke tahap penyelidikan atau seperti apa," jelasnya.
Baca: KPK Bantu Sertifikasi 35.545 Aset Negara Sepanjang 2020
Terkait pemanggilan mantan Ketua DPRD Wajo, Andi Asriadi, kata dia, akan segera diagendakan. Namun, pihaknya harus melakukan pendalaman kasus tersebut.
"Laporan jelasnya kan belum sampai ke saya. Nanti kita liat dulu," jelasnya.
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Wajo itu dilaporkan lantaran masih menguasai aset milik negara berupa kendaraan roda empat. Pemerintah Kabupaten Wajo telah berulang kali meminta kepada terlapor untuk mengembalikan aset milik negara tersebut.
Hanya saja, sejak 2009 tidak ada niatan bagi terlapor mengembalikan aset negara. Sehingga, Pemerintah Kabupaten Wajo melaporkan hal itu ke pihak kepolisian, pada Rabu, 13 Januari 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)