Kepala Kepolisian Resor Badung AKBP Teguh Priyo Wasono (kiri) menunjukkan tersangka pelaku pemerasan Kadek Eka Putra (40) terhadap wisatawan Singapura saat konferensi pers di Badung, Bali, Rabu (21/6/2023). ANTARA/Rolandus Nampu
Kepala Kepolisian Resor Badung AKBP Teguh Priyo Wasono (kiri) menunjukkan tersangka pelaku pemerasan Kadek Eka Putra (40) terhadap wisatawan Singapura saat konferensi pers di Badung, Bali, Rabu (21/6/2023). ANTARA/Rolandus Nampu

Sopir Pemalak Turis Asal Singapura di Bali Ditetapkan Sebagai Tersangka

Antara • 21 Juni 2023 22:15
Badung: Polres Badung, Bali menetapkan sopir yang melakukan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Singapura di kawasan Jalan Padang Linjong, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali menjadi tersangka pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan.
 
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono mengatakan penetapan pelaku Kadek Eka Putra, 40, setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
 
"Menurut keterangan yang kami dapat memang benar yang melakukan pemerasan dimana pelaku telah menerima uang Rp100 ribu dari penumpang angkutan online. Korban adalah warga negara Singapura. Kami sudah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan sehingga kami tersangkakan pelaku dengan Pasal 368 dan 335," kata Teguh saat menggelar konferensi pers di Badung, Bali, Rabu, 21 Juni 2023.
 
Polisi menjerat pelaku karena melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berkaitan dengan perbuatan tidak menyenangkan, khususnya mengenai kejahatan terhadap kemerdekaan orang lain.
 
Baca: Viral! Pria di Bali Palak 2 Turis yang Naik Taksi Online
 
Meskipun korban sudah kembali ke negaranya, pelaku tetap menjalani proses hukum karena tindak pidana yang dilakukannya.
 
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Badung juga meluruskan informasi yang beredar bahwa dasar pelaku dalam melakukan pemalakan tersebut adalah aturan dari desa adat setempat. Faktanya, pengurus desa adat setempat tidak mengatur soal moda transportasi yang harus dipakai oleh wisatawan di daerah itu.
 
"Untuk desa tidak ada istilah untuk melegalkan. Jadi kerja sama dengan vila itu, kalau ada tamu bisa disampaikan kepada driver lokal untuk bisa dibantu diangkut atau dibawa ke tujuannya, kerja sama ini pun tidak tertulis," kata dia.
 
Kerja sama tersebut ternyata diatur oleh kelompok transportasi lokal berdasarkan kesepakatan sesama driver.
 
Teguh mengatakan tindakan pemalakan terhadap wisatawan Singapura Calysta T Ng, 27, tersebut terjadi saat wisatawan dan keluarganya hendak kembali ke negaranya pada Selasa (20 Juni). Sang wisatawan tidak mau menggunakan transportasi milik tersangka karena ongkosnya dinilai mahal yakni Rp270 ribu.
 
Karena itu, korban lantas memesan mobil lain melalui aplikasi online. Pelaku yang baru empat bulan menekuni pekerjaan sebagai sopir di daerah itu lantas meminta uang sebesar Rp150 ribu namun korban hanya mau memberi Rp100 ribu.
 
Pelaku pun mengancam akan membawa korban ke kantor desa terdekat. Setelah melalui perdebatan yang panjang, pelaku pun mengambil uang Rp100 ribu tersebut dari korban. Setelah kejadian itu, video pemalakan tersebut viral di media sosial hingga akhirnya pelaku ditangkap dan ditahan oleh polisi.
 
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono pun meminta agar masyarakat agar tidak melakukan hal serupa untuk menjaga pariwisata Bali. Dia pun berjanji akan melakukan pembinaan dan tindakan tegas bagi setiap orang yang melakukan tindakan serupa.
 
"Ini juga masukan bagi semua pihak agar saling menghormati karena ini adalah lapangan pekerjaan demi menghidupi keluarga masing-masing. Tidak boleh ada konflik," kata Teguh.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan