Video bermula dari seorang pria memberhentikan taksi online yang ditumpangi dua turis wanita. Pria tersebut tidak mengizinkan mereka melanjutkan perjalanannya ke Bandara Ngurah Rai jika tidak memberikan uang sebesar Rp150.000.
“Kasih Rp150.000, saya kasih jalan. Aturannya seperti itu,” ujar pria dalam video.
Salah satu wanita dalam taksi online kemudian meminta ditunjukkan aturan yang menyebutkan bahwa ia harus membayar sejumlah uang untuk melewati jalan tersebut. Tetapi, pria itu tidak memberikannya.
| Baca: Berpenumpang 137 Orang, KM Rodita Tenggelam di Padangbai Bali |
Terjadi Adu Mulut
Tidak ada yang mau mengalah di antara kedua belah pihak. Pria yang mengklaim dirinya sebagai sopir taksi konvensional yang bernaung di bawah desa terus meminta uang, sementara kedua turis bersikeras menolak. Adu mulut pun tak dapat dihindari.Pria pemalak lantas meminta dua turis keluar dari mobil dan berjalan kaki sejauh satu kilometer. Setelahnya, barulah mereka diperbolehkan menyewa taksi online tanpa harus membayar Rp150.000.
“Ini wilayah kami. Wilayah taksi kami. Kalau mau jalan, silakan jalan 1 kilometer, saya ikutin. Setelah di luar Banjar silakan ambil taksi online. Pilihan ada di Anda,” katanya.
| Baca: Bali Bagian Utara Terancam Alami Kekeringan |
Karena tidak adanya titik tengah, sopir taksi online turut memperingatkan pria pemalak bahwa yang dilakukan adalah bentuk pungutan liar. Tetapi, ia juga meminta penumpang mengikuti aturan yang disebutkan demi mencari aman.
Pria Pemalak Sudah Diamankan
Warganet ramai-ramai mengisi kolom komentar dan meminta Kapolda Bali untuk merespons kejadian tersebut. Lalu beberapa jam setelahnya, akun TikTok @tridatutourplanner mengunggah video baru yang memperlihatkan pria pemalak itu sudah diamankan pihak kepolisian.“Sudah diamankan,” tulis caption pada unggahan tersebut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id