Suasana sidang perdana kasus jual beli iPhone si kembar Rihana dan Rihani di ruang 4 Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Suasana sidang perdana kasus jual beli iPhone si kembar Rihana dan Rihani di ruang 4 Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Terdakwa Penipuan Iphone Si Kembar Rihana Rihani Jalani Sidang dari Lapas Wanita Tangerang

Hendrik Simorangkir • 20 September 2023 18:17
Tangerang: Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang perdana kasus jual beli iPhone si kembar Rihana dan Rihani dengan kerugian Rp35 miliar. Agenda dengan mendengar dakwaan itu digelar daring atau online di ruang 4 Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. 
 
Terdakwa Rihana dan Rihani mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Tangerang Selatan yang dihadirkan online dari Lapas Wanita Tangerang. Persidangan itu diketuai oleh Emy Tjahjani Widiastoeti dan anggota hakim Indri Murtini dan Subchi Eko Putro.
 
Kuasa hukum Rihana dan Rihani, Heber Sihombing mengatakan, pihaknya pun telah mempertanyakan alasan kenapa tidak dihadirkan kliennya di persidangan. Menurutnya, kehadiran kliennya di persidangan sangat penting untuk mendengar dakwaan ini.

"Karena memang secara acara hukum pidana terdakwa wajib hadir dipersidangan. Kenapa harus hadir, supaya terdakwa bisa mendengar dengan cermat, jelas, dan transparan apa yang disampaikan  oleh saksi. Dan hakim pun bisa melihat terdakwa, apakah responnya sandiwara atau gimana, itulah pentingnya terdakwa harus dihadirkan," ujarnya di PN Tangerang, Rabu, 20 September 2023.
 
Baca: Rihana Rihani Mendekam di Lapas Wanita Tangerang Sebelum Diadili

"Tadi kita juga sudah minta penetapan kepada hakim, supaya terdakwa di persidangan selanjutnya dihadirkan," imbuhnya.
 
Menurut Heber, dakwaan yang dinyatakan JPU saat dipersidangan tadi sudah sangat jelas. Namun, tinggal pihaknya akan membuktikan terkait dakwaan tersebut ditujukan pada persidangan selanjutnya. 
 
"Menurut kami itu hanya bisnis, atau ada hal-hal yang belum ter-deliver istilahnya. Nanti kalau masalah pidananya, nanti kami bahas. Karena kami baru dapat kuasa juga ini," katanya.
 
Heber menjelaskan, saat ini kliennya dalam keadaan yang sehat di dalam lapas. Pihaknya juga meminta agar keduanya dapat menjaga kesehatan hingga persidangan selesai. 
 
"Saat ini keduanya sehat, Rihani ada batuk tapi sehat. Walaupun di dalam (Lapas Wanita), kita minta jaga kesehatan supaya bisa mengikuti persidangan ini dengan lancar hingga selesai," jelasnya.
 
Sementara, Kasipidum Kejari Kota Tangsel, Herdian Malda Ksastria mengatakan, pihaknya tidak menghadirkan kedua terdakwa tersebut lantaran aturan status sidang online belum dicabut.
 
"Kalau penetapan sidang pertama kan masih pakai sidang online. Kalau di penetapan sidang pertama harus dihadirkan berati nanti kita hadirkan," kata Herdian.
 
"Jika majelis hakim sudah menyampaikan seperti itu (offline), baru kita tetapkan dan itu acuannya untuk nanti mengeluarkan terdakwa atau menghadirkannya," sambungnya.
 
Herdian menambahkan, agenda sidang berikutnya itu pada pekan depan, soal pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus yang menimpa Rihana dan Rihani. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan