Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan menerima penyerahan berkas tahap kedua serta barang bukti dan tersangka kasus jual beli iPhone si kembar Rihana dan Rihani.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan menerima penyerahan berkas tahap kedua serta barang bukti dan tersangka kasus jual beli iPhone si kembar Rihana dan Rihani.

Rihana Rihani Mendekam di Lapas Wanita Tangerang Sebelum Diadili

Hendrik Simorangkir • 31 Agustus 2023 16:48
Tangerang: Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan menerima penyerahan berkas tahap kedua serta barang bukti dan tersangka kasus jual beli iPhone si kembar Rihana dan Rihani dengan kerugian Rp35 miliar. Penyerahan itu diserahkan oleh penyidik Polda  Metro Jaya. 
 
"Penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Kejari Tangerang Selatan menerima tahap dua penyerahan tersangka atas nama Rihana dan Rihani serta barang buktinya dari penyidik Polda Metro Jaya," ujar Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain Kejati Banten, Teuku Syahroni, Kamis, 31 Agustus 2023.
 
Syahroni menuturkan, saat penyerahan pihaknya menerima kedua tersangka dalam kondisi yang sehat berdasarkan surat keterangan dokter.

"Psikologisnya (tersangka) sehat. Artinya kalau menurut kami di sini tidak ada gangguan mental, dari rekam medisnya bagus," katanya.
 
Menurut Syahroni, beberapa barang bukti terkait kasus yang menjerat si kembar Rihana dan Rihani telah diterima pihaknya dari Polda Metro Jaya.
 
Baca juga: Divonis 4 Bulan Penjara, Reseller Korban Rihana Rihani Masih Dijeruji 2 Pekan

"Yang diterima berupa beberapa botol parfum impor bukan palsu, tas Louis Vuitton, sepatu Tory Burch, serta rekening koran," ucap dia. 
 
Saat ini, Syahroni menjelaskan, pihaknya akan menitipkan kedua tersangka ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Tangerang, sebelum dibawa ke meja hijau.
 
"Selama 20 hari nanti kami akan titipkan Rihana dan Rihani di Lapas Wanita Tangerang, untuk kemudian penuntut umum dalam hal ini jaksa, nanti P16 di sini menyiapkan aspirasi dan dakwaan, untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang," jelasnya.
 
Syahroni menambahkan, nantinya Rihana dan Rihani akan mulai disidangkan setelah pihaknya melakukan penyusunan berkas untuk diserahkan ke pengadilan.
 
"Jadi kami tengah nyusun dakwaannya dulu sebelum 20 hari selama proses penahanan itu. Setelah itu selesai, baru segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang," kata dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan