Yogyakarta: Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap dua orang yang melakukan penipuan hingga korban rugi miliaran rupiah. Dua orang yang ditangkap yakni OK, 51, warga Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat; dan KSW, 60, asal Undaan, Kudus, Jawa Tengah.
"Keduanya residivis. Kami masih mengejar dua rekan tersangka yang buron, yakni SRD alias DN, warga Cileungsi, Kabupaten Bogor; dan SRY, Gemolong, Sragen," kata Wakil Direktur Reskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko di Yogyakarta pada Selasa, 22 Agustus 2023.
Para tersangka maupun yang masih buron melakukan penipuan terhadap korban inisial UM, perempuan, 47 tahun, warga Kauman, Karanganyar, Jawa Tengah. Mereka meyakinkan kepada korban seakan-akan ada uang pecahan seratus ribuan dalam jumlah banyak yang bisa ditransaksikan atau dijualbelikan dengan perbandingan 1 banding 3.
"Pelaku meyakinkan korban mempunyai alat cetak uang sendiri dengan menunjukan ke korban uang lembaran seratus ribu yang belum dipotong dan ada sedikit cacat (belum sempurna)," kata Tri.
Para pelaku sempat menunjukkan contoh uang ratusan ribu dua lembar yang belum dipotong. Kemudian, tersangka juga menunjukkan uang tersebut bisa disetor tunai di mesin ATM. Dari modus itu, korban merasa yakin meski pada akhirnya sadar sudah ditipu.
Untuk membuat korban tertarik, Tri melanjutkan, para pelaku memberikan pinjaman kepada korban dengan perbandingan 1 banding 2,5 dalam kurun waktu 4 tahun. Maksudnya, kata dia, pelaku memberikan pinjaman kepada korban Rp14 miliar dan korban hanya mengembalikan Rp6 miliar.
"Para pelaku membujuk korban pada saat pencairan harus ada DP sebesar 33 persen dari total pinjaman dengan menyerahkan uang pecahan asing (dolar). Para pelaku merencanakan eksekusi uang milik korban dengan cara korban disuruh masuk kamar kemudian dikunci dari luar dan uang korban diambil oleh pelaku," kata dia.
Akibat tipu daya para pelaku, korban rugi 130.000 USD atau Rp2 miliar. Setelah sadar ditipu, korban melapor polisi. Dua tersangka ditangkap setelah serangkaian proses penyelidikan.
Sederet barang bukti yang disita yakni sebuah gawai, sebuah nota bukti penukaran uang dolar, sebuah mobil Suzuki Ertiga, sebuah mobil Kijang Innova beserta surat menyuratnya, 75 lembar uang 100 USD, dan 7 buah emas perhiasan yang dibeli dari hasil menipu.
"Tersangka kami jerat Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP Jo Pasal 363 ayat 1 ke-4e jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," kata dia.
Yogyakarta: Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap dua orang yang
melakukan penipuan hingga korban rugi miliaran rupiah. Dua orang yang ditangkap yakni OK, 51, warga Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat; dan KSW, 60, asal Undaan, Kudus, Jawa Tengah.
"Keduanya residivis. Kami masih mengejar dua rekan tersangka yang buron, yakni SRD alias DN, warga Cileungsi, Kabupaten Bogor; dan SRY, Gemolong, Sragen," kata Wakil Direktur Reskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko di Yogyakarta pada Selasa, 22 Agustus 2023.
Para tersangka maupun yang masih buron melakukan penipuan terhadap korban inisial UM, perempuan, 47 tahun, warga Kauman, Karanganyar, Jawa Tengah. Mereka meyakinkan kepada korban seakan-akan ada uang pecahan seratus ribuan dalam jumlah banyak yang bisa ditransaksikan atau dijualbelikan dengan perbandingan 1 banding 3.
"Pelaku meyakinkan korban mempunyai alat cetak uang sendiri dengan menunjukan ke korban uang lembaran seratus ribu yang belum dipotong dan ada sedikit cacat (belum sempurna)," kata Tri.
Para pelaku sempat menunjukkan contoh uang ratusan ribu dua lembar yang belum dipotong. Kemudian, tersangka juga menunjukkan uang tersebut bisa disetor tunai di mesin ATM. Dari modus itu, korban merasa yakin meski pada akhirnya
sadar sudah ditipu.
Untuk membuat korban tertarik, Tri melanjutkan, para pelaku memberikan pinjaman kepada korban dengan perbandingan 1 banding 2,5 dalam kurun waktu 4 tahun. Maksudnya, kata dia, pelaku memberikan pinjaman kepada korban Rp14 miliar dan korban hanya mengembalikan Rp6 miliar.
"Para pelaku membujuk korban pada saat pencairan harus ada DP sebesar 33 persen dari total pinjaman dengan menyerahkan uang pecahan asing (dolar). Para pelaku merencanakan eksekusi uang milik korban dengan cara korban disuruh masuk kamar kemudian dikunci dari luar dan uang korban diambil oleh pelaku," kata dia.
Akibat tipu daya para pelaku, korban rugi 130.000 USD atau Rp2 miliar. Setelah sadar ditipu, korban melapor polisi. Dua tersangka ditangkap setelah serangkaian proses penyelidikan.
Sederet barang bukti yang disita yakni sebuah gawai, sebuah nota bukti penukaran uang dolar, sebuah mobil Suzuki Ertiga, sebuah mobil Kijang Innova beserta surat menyuratnya, 75 lembar uang 100 USD, dan 7 buah emas perhiasan yang dibeli dari hasil menipu.
"Tersangka kami jerat Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP Jo Pasal 363 ayat 1 ke-4e jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)