Pelaku menunjukkan boneka jenglot yang digunakan untuk menipu. Medcom.id/Ahmad Mustaqim
Pelaku menunjukkan boneka jenglot yang digunakan untuk menipu. Medcom.id/Ahmad Mustaqim

Warga Gunungkidul Tertipu Pesugihan Jenglot

Ahmad Mustaqim • 21 Agustus 2023 16:01
Bantul: Polsek Kretek, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menangkap H, 48, karena menipu pemilik indekos tempat tinggalnya di Kabupaten Bantul. 
 
Kepala Polsek Kretek, AKP Haryanto, mengatakan H, warga Pagaralam, Sumatra Selatan (Sumsel) ditangkap karena menipu SR, warga Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul. H menipu SR dengan cara menyuruh membeli boneka jenglot. 
 
"Korban membayar Rp17 juta kepada tersangka secara mencicil tiga kali, yakni Rp7 juta, Rp3 juta, dan Rp7 juta," kata Haryanto di Polres Bantul, Senin, 21 Agustus 2023. 

Semula, SR sempat berbincang dengan H terkait keinginan memiliki jenglot. Tujuannya, SR ingin memiliki banyak uang tanpa kerja keras. 
 
Mendengar itu, H kemudian berupaya mencari boneka jenglot. Selang beberapa hari, H mengaku mendapatkannya boneka jenglot berambut sekitar 25 sentimeter itu di tepi pantai di kawasan Kecamatan Kretek. 
 
"Mendapat (boneka jenglot) itu, tersangka menawarkannya kepada korban dan meyakinkan agar mau membeli," ujar Haryanto. 
 
Baca: Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Penipuan JomBingo

Tersangka bisa meyakinkan karena tinggal di indekos yang dikelola korban. H mengatakan kepada korban jenglot tersebut bisa hidup, menarik uang gaib, dan memberi kekayaan. 
 
Syaratnya, jenglot tersebut harus dimandikan pada setiap malam Jumat. Untuk memandikan jenglot, air yang digunakan, yakni air zam-zam disertai bunga tujuh rupa. 
 
"Korban terbujuk dan meyakini bahwa jenglot bisa hidup setiap dimandikan malam Jumat. Korban terbujuk beli jenglot sebesar Rp17 juta," kata Haryanto.
 
Setelah mendapatkan jenglot, SR memandikannya setiap malam Jumat. Namun, setelah tiga kali melakukan ritual itu jenglot tidak hidup dan SR tak sekalipun mendapatkan uang gaib. 
 
"Tak ada uang datang, jenglot tidak hidup. Lalu korban lapor ke Polsek Kretek dan (tersangka) kami tangkap 15 Agustus 2023," ujar dia.
 
Saat diwawancara, H mengaku menemukan boneka itu di atas pasir di salah satu pantai di kawasan Kecamatan Kretek. H juga mengaku tidak tahu apakah boneka jenglot itu bisa hidup dan menghasilkan uang gaib. 
 
"Dia (korban) nanya, saya pengen banget punya jenglot. Lalu saya cari. Setelah dapat saya juga belum pernah coba, tidak tahu juga bisa menghasilkan uang atau tidak," ujarnya. 
 
Kini, H menjadi tahanan kepolisian. H dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan