Jakarta: Polisi terus mendalami kasus dugaan penipuan lewat aplikasi JomBingo. Tersangka dalam kasus ini segera diputuskan.
"Kasus sudah naik penyidikan, kita akan tunggu dalam satu minggu ke depan, kita akan lakukan gelar perkara untuk menentukan kepastian hukum, khususnya pada penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana terjadi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan dikutip Sabtu, 19 Agustus 2023.
Ade meminta doa proses penyidikan berjalan lancar. Dengan begitu, langkah penegakan hukum dapat berjalan dengan baik.
Di samping itu, Ade menyebut penyidik telah memeriksa saksi dari pelapor, ahli, termasuk pihak JomBingo. Namun, dia tidak memerinci total saksi yang diperiksa.
"Kita akan update pada saat nanti gelar perkara, penetapan tersangka gelar perkara akan update siapa-siapa saja yang ditetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana terjadi," ujar Ade.
Penyelidikan ini dilakukan berbekal dua laporan polisi. Laporan pertama dilayangkan ke Polres Depok oleh seorang korban berinisial N yang mengaku rugi sebesar Rp37.802.000. Laporan terdaftar dengan nomor LP/2009/VI/2023/Res Depok tertanggal 26 Juni 2023.
Laporan kedua dibuat korban, EN, ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/3639/VI/2023/SPKT tanggal 24 Juni 2023. Dalam laporannya, korban mengaku rugi sebesar Rp4,5 juta.
Salah satu korban, Fitri Fakhriani, berharap polisi bisa segera menangkap dalang penipu di JomBingo. Perempuan 30 tahun ini merugi Rp120 juta.
"Harapannya kepada polisi hukumnya ditegakkan, enggak pandang bulu, minta tolong banget, memang kecil kemungkinan uang kembali, tapi setidaknya pelakunya ketangkep minimal itu saja biar kita itu tahu ini siapa sih dalang dari semua ini, kenapa mereka sampai berani kayak gini (menipu)," kata Fitri kepada Medcom.id, Rabu, 26 Juli 2023.
Jakarta:
Polisi terus mendalami kasus dugaan
penipuan lewat aplikasi JomBingo. Tersangka dalam kasus ini segera diputuskan.
"Kasus sudah naik penyidikan, kita akan tunggu dalam satu minggu ke depan, kita akan lakukan gelar perkara untuk menentukan kepastian hukum, khususnya pada penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana terjadi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan dikutip Sabtu, 19 Agustus 2023.
Ade meminta doa proses penyidikan berjalan lancar. Dengan begitu, langkah penegakan hukum dapat berjalan dengan baik.
Di samping itu, Ade menyebut penyidik telah memeriksa saksi dari pelapor, ahli, termasuk pihak JomBingo. Namun, dia tidak memerinci total saksi yang diperiksa.
"Kita akan update pada saat nanti gelar perkara, penetapan tersangka gelar perkara akan update siapa-siapa saja yang ditetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana terjadi," ujar Ade.
Penyelidikan ini dilakukan berbekal dua laporan polisi. Laporan pertama dilayangkan ke Polres Depok oleh seorang korban berinisial N yang mengaku rugi sebesar Rp37.802.000. Laporan terdaftar dengan nomor LP/2009/VI/2023/Res Depok tertanggal 26 Juni 2023.
Laporan kedua dibuat korban, EN, ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/3639/VI/2023/SPKT tanggal 24 Juni 2023. Dalam laporannya, korban mengaku rugi sebesar Rp4,5 juta.
Salah satu korban, Fitri Fakhriani, berharap polisi bisa segera menangkap dalang penipu di
JomBingo. Perempuan 30 tahun ini merugi Rp120 juta.
"Harapannya kepada polisi hukumnya ditegakkan, enggak pandang bulu, minta tolong banget, memang kecil kemungkinan uang kembali, tapi setidaknya pelakunya ketangkep minimal itu saja biar kita itu tahu ini siapa sih dalang dari semua ini, kenapa mereka sampai berani kayak gini (menipu)," kata Fitri kepada
Medcom.id, Rabu, 26 Juli 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)