Tangerang: Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang putusan kasus penipuan dengan terdakwa Pungky Marsyaviani Sabieq, reseller iPhone dari Rihana dan Rihani. Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Saidin Bagariang menyatakan terdakwa bersalah dan divonis 4 bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan. Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," kata Saidin Bagariang di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 29 Agustus 2023.
Pungky ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya lantaran menerima juga keuntungan dari Rihana dan Rihani. Pungky merupakan reseller iPhone dari Rihana dan Rihani. Namun, ia mengaku merugi sekitar Rp5,8 miliar akibat penipuan yang dilakukan oleh Rihana dan Rihani.
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Pungky, Gregorius Djako, mengaku kecewa terhadap lantaran kliennya bisa dibebaskan dari semua masalah yang membelitnya.
"Kami kecewa, karena putusan 4 bulan itu. Dari 6 bulan tuntutan kemudian diputus 4 bulan, buat kami sebenarnya itu putusan yang mengecewakan, karena kan tuntutan kami dibebaskan, jadi kami akan segera ambil langkah," jelas Gregorius.
Kuasa Hukum Pungky, Gregorius Djako di PN Tangerang. di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 29 Agustus 2023. Medcom.id/ Hendrik Simorangkir
Dengan putusan tersebut, Pungky masih menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Tangerang sekitar 2 minggu.
Setelah mendengar putusan hakim tersebut, Pungky pun keluar ruang persidangan dengan menangis histeris meratapi putusan tersebut. Menurut Gregorius hal tersebut lantaran kliennya merasa kecewa dengan putusan hakim.
"Pungky kecewa sehingga dia menangis saat keluar ruang sidang. Menurut Pungky dirinya tidak merasa bersalah, karena dia juga menjadi korban dari tersangka Rihana Rihani," ungkapnya.
Sementara Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan, Herdian Malda Ksastria, mengatakan pihaknya menunggu terkait adanya banding dari terdakwa dan kuasa hukumnya.
"Kita lihat nanti 7 hari, kalau terdakwa menerima putusan tersebut, kita menerima. Tapi bila terdakwa menyatakan hukum banding, jadi JPU (Jaksa Penuntut Umum) juga banding," singkat Herdian.
Tangerang: Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang putusan
kasus penipuan dengan terdakwa Pungky Marsyaviani Sabieq, reseller iPhone dari Rihana dan Rihani. Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Saidin Bagariang menyatakan
terdakwa bersalah dan divonis 4 bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan. Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," kata Saidin Bagariang di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 29 Agustus 2023.
Pungky ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya lantaran menerima juga keuntungan dari Rihana dan Rihani. Pungky merupakan reseller iPhone dari Rihana dan Rihani. Namun, ia mengaku merugi sekitar Rp5,8 miliar akibat penipuan yang dilakukan oleh Rihana dan Rihani.
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Pungky, Gregorius Djako, mengaku kecewa terhadap lantaran kliennya bisa dibebaskan dari semua masalah yang membelitnya.
"Kami kecewa, karena putusan 4 bulan itu. Dari 6 bulan tuntutan kemudian diputus 4 bulan, buat kami sebenarnya itu putusan yang mengecewakan, karena kan tuntutan kami dibebaskan, jadi kami akan segera ambil langkah," jelas Gregorius.
Kuasa Hukum Pungky, Gregorius Djako di PN Tangerang. di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 29 Agustus 2023. Medcom.id/ Hendrik Simorangkir
Dengan putusan tersebut, Pungky masih menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Tangerang sekitar 2 minggu.
Setelah mendengar putusan hakim tersebut, Pungky pun keluar ruang persidangan dengan menangis histeris meratapi putusan tersebut. Menurut Gregorius hal tersebut lantaran kliennya merasa kecewa dengan putusan hakim.
"Pungky kecewa sehingga dia menangis saat keluar ruang sidang. Menurut Pungky dirinya tidak merasa bersalah, karena dia juga menjadi korban dari tersangka Rihana Rihani," ungkapnya.
Sementara Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan, Herdian Malda Ksastria, mengatakan pihaknya menunggu terkait adanya banding dari terdakwa dan kuasa hukumnya.
"Kita lihat nanti 7 hari, kalau terdakwa menerima putusan tersebut, kita menerima. Tapi bila terdakwa menyatakan hukum banding, jadi JPU (Jaksa Penuntut Umum) juga banding," singkat Herdian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)