Kendari: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau para politisi dan partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 agar tidak memanfaatkan momentum bulan Suci Ramadan untuk berkampanye ataupun sosialisasi di masjid-masjid.
Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu, mengatakan selain bertentangan dengan ketentuan dan undang-undang tentang pemilu, larangan tersebut dimaksudkan untuk menjaga netralitas rumah ibadah.
"Saat ini belum masa kampanye, tapi demi netralnya tempat ibadah, maka kami mengimbau seluruh peserta pemilu atau politisi agar tidak memanfaatkan ruang itu," kata Hamiruddin, di Kendari, Sabtu, 1 April 2023.
Dia menyampaikan larangan berkampanye di masjid tersebut tertuang dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Larangan tersebut dimaksudkan untuk menjaga netralitas rumah ibadah masjid dari unsur politik
Selain itu ia juga meminta para calon kandidat anggota dewan dan calon kepala daerah agar tidak mencampuradukkan bantuan sosial atau kebaikan selama bulan Ramadhan dengan politik sebagai upaya kampanye terselubung.
"Karena tempat ibadah merupakan tempat pendidikan agama, ini sesuatu hal yang harus dipisahkan dengan ruang lain yang bisa dimanfaatkan oleh para politisi," jelasnya.
Bawaslu Sultra juga menilai kampanye di masjid dapat menimbulkan perpecahan antarsesama jemaah, sebab belum tentu semua jamaah memiliki aspirasi politik yang sama.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Kendari: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau para politisi dan partai politik (parpol) peserta
pemilu 2024 agar tidak memanfaatkan momentum bulan Suci Ramadan untuk
berkampanye ataupun sosialisasi di masjid-masjid.
Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu, mengatakan selain bertentangan dengan ketentuan dan undang-undang tentang pemilu, larangan tersebut dimaksudkan untuk menjaga netralitas rumah ibadah.
"Saat ini belum masa kampanye, tapi demi netralnya tempat ibadah, maka kami mengimbau seluruh peserta pemilu atau politisi agar tidak memanfaatkan ruang itu," kata Hamiruddin, di Kendari, Sabtu, 1 April 2023.
Dia menyampaikan larangan berkampanye di masjid tersebut tertuang dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Larangan tersebut dimaksudkan untuk menjaga netralitas rumah ibadah masjid dari unsur politik
Selain itu ia juga meminta para calon kandidat anggota dewan dan calon kepala daerah agar tidak mencampuradukkan bantuan sosial atau kebaikan selama bulan Ramadhan dengan politik sebagai upaya kampanye terselubung.
"Karena tempat ibadah merupakan tempat pendidikan agama, ini sesuatu hal yang harus dipisahkan dengan ruang lain yang bisa dimanfaatkan oleh para politisi," jelasnya.
Bawaslu Sultra juga menilai kampanye di masjid dapat menimbulkan perpecahan antarsesama jemaah, sebab belum tentu semua jamaah memiliki aspirasi politik yang sama.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)