Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi saat memberikan keterangan kepada wartawan di Solo, Rabu (10/5/2023). ANTARA/Aris Wasita
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi saat memberikan keterangan kepada wartawan di Solo, Rabu (10/5/2023). ANTARA/Aris Wasita

Penyidikan Kasus Pencabulan Pelatih Taekwondo di Solo Dipastikan Berjalan

Antara • 10 Mei 2023 17:20
Solo: Kapolresta Surakarta Kombes Iwan Saktiadi memastikan penyidikan kasus pelecehan seksual yang menjadikan mantan Ketua Pengurus Kota (Pengkot) Taekwondo Kota Surakarta berinisial D sebagai tersangka terus berjalan.
 
"Dari keterangan itu kami masih menunggu dari kejaksaan, apakah itu sudah cukup berkas yang kami limpahkan ke kejaksaan atau mungkin ada petunjuk lain yang akan kami kembangkan," katanya, usai bertemu dengan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota Surakarta, Rabu, 10 April 2023.
 
Ia mengatakan sejauh ini jumlah korban dari kasus pelecehan seksual tersebut sebanyak tiga orang.

"Nanti kalau ada laporan tambahan lagi kami sampaikan. Kami harus mendalami kalau ada laporan, tidak serta merta laporan itu berhubungan langsung atau seperti apa. Akan kami dalami lebih dulu," ucap dia.
 
Ia juga memastikan siapapun pelapor akan mendapatkan perlindungan dari pihak kepolisian.
 
Baca juga: Diduga Cabuli Murid, Guru SMK di Sleman Ditangkap

"Pasti itu sudah merupakan satu prosedur di kami bahwa pelapor kami jamin keamanan dan identitasnya," terangnya.
 
Termasuk juga mengenai jumlah tersangka, katanya, hingga saat ini masih bertahan dengan yang awal yakni tersangka D. Mengenai penambahan jumlah pelaku pelecehan seksual sampai saat ini pihak kepolisian belum menerima kabar tersebut.
 
"Dalam administrasi penyidikan jika ada bukti baru yang menunjukkan perkara lain, merupakan salah satu dari standar operasional prosedur Polri dalam penyidikan pasti ditindaklanjuti," ujar Iwan.
 
Sementara itu, mengenai pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan masih akan dilihat apakah ada kekurangan.
 
"Atau mungkin sudah lengkap atau P21, kami lanjutkan proses ke persidangan," jelas dia.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan