Sleman: Polresta Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap seorang guru SMK di Kecamatan Moyudan. Guru tersebut diduga melakukan pencabulan terhadap siswa di sekolah tersebut.
"(Terduga) pelaku melakukan perbuatan bejat di sekolah tempat mengajar," kata Kepala Seksi Humas Polresta Sleman, AKP Edy Wijayanta dihubungi, Rabu, 10 Mei 2023.
Guru yang ditangkap ini berinisial TWS, 41. Pelaku melakukan pencabulan saat korban masuk UKS karena sakit akibat haid, pada 20 Maret 2023.
"Siswa ini ke UKS diantar teman-temannya. Setelah itu ditinggal kembali ke kelas, siswa tersebut baring sendirian di UKS," katanya.
Dalam posisi itulah pencabulan diduga terjadi. Korban berhasil keluar ruang UKS setelah memberontak dan beralasan ingin muntah.
Tak lama usai kejadian, Edy mengatakan korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Moyudan. Setelah peristiwa terungkap, TWS dinonaktifkan dari tugasnya sebagai pengajar.
Sementara, TWS kini telah mendekam di tahanan. TWS disangkakan melanggar UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan.
"Pelaku ini bermodus pura-pura menolong korban (sakit karena menstruasi). Karena dorongan seksual pelaku melakukan tindakan (pencabulan) itu," ucap Edy.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Sleman: Polresta Sleman Daerah Istimewa
Yogyakarta (DIY) menangkap seorang guru SMK di Kecamatan Moyudan. Guru tersebut diduga melakukan
pencabulan terhadap siswa di sekolah tersebut.
"(Terduga) pelaku melakukan perbuatan bejat di sekolah tempat mengajar," kata Kepala Seksi Humas Polresta Sleman, AKP Edy Wijayanta dihubungi, Rabu, 10 Mei 2023.
Guru yang ditangkap ini berinisial TWS, 41. Pelaku melakukan pencabulan saat korban masuk UKS karena sakit akibat haid, pada 20 Maret 2023.
"Siswa ini ke UKS diantar teman-temannya. Setelah itu ditinggal kembali ke kelas, siswa tersebut baring sendirian di UKS," katanya.
Dalam posisi itulah pencabulan diduga terjadi. Korban berhasil keluar ruang UKS setelah memberontak dan beralasan ingin muntah.
Tak lama usai kejadian, Edy mengatakan korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Moyudan. Setelah peristiwa terungkap, TWS dinonaktifkan dari tugasnya sebagai pengajar.
Sementara, TWS kini telah mendekam di tahanan. TWS disangkakan melanggar UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan.
"Pelaku ini bermodus pura-pura menolong korban (sakit karena menstruasi). Karena dorongan seksual pelaku melakukan tindakan (pencabulan) itu," ucap Edy.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)