Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol, saat merilis kasus tersebut kemarin. Istimewa.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol, saat merilis kasus tersebut kemarin. Istimewa.

Tersangka Penganiayaan Saat Pesta Miras di Makassar Terancam Penjara Seumur Hidup

Muhammad Syawaluddin • 04 Maret 2023 16:10
Makassar: Sebanyak lima tersangka kasus pesta minuman keras yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia terancam hukuman seumur hidup. Mereka diancam dengan pasal berlapis. Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol, mengatakan kelima tersangka yang masih di bawah umur tersebut disangkakan dengan dua pasal.
 
"Ancaman hukumannya seumur hidup atau pidana 20 tahun," kata Ridwan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, 4 Maret 2023.
 
Kelima tersangka tersebut diancam dengan pasal  Pasal 80 Ayat 3 jo 76c Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, kemudian Pasal 204 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana).

Pasal tersebut ditegaskan siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat; berbahaya itu tidak diberi tahu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
 
Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, pelaku diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
 
"Semua ini masih sekolah di bawah umur tersangka ini semuanya," jelas dia.
 
Sebelumnya, sebuah video kekerasan atau penganiayaan terhadap pelajar di Kota Makassar viral di media sosial. Penganiayaan itu terjadi diduga karena menolak minum minuman keras dengan komposisi alkohol 96 persen.
 
Baca: Tersangka Penganiayaan sembari Pesta Miras Berujung Maut jadi 5 Orang

Dalam video tersebut, seorang siswa tengah dipukul oleh remaja lainnya. Pria dengan tubuh gempal dalam video itu memukul berkali-kali siswa bertubuh kurus.
 
Beberapa informasi menyatakan bahwa video itu berkenaan dengan pesta minuman keras yang terjadi di Kecamatan Biringkanaya dan menewaskan sebanyak tiga orang dan dua di antaranya adalah pelajar.
 
Anak tersebut diperiksa setelah orang tuanya membawanya ke Mapolrestabes Makassar. AF diperiksa lantaran video penganiayaan yang dilakukannya viral di media sosial.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan