Hubungan Masyarakat Lapas kelas 1 Medan, Reymond, membenarkan perihal pembebasan bersyarat mantan orang nomor satu di jajaran Pemkot Medan itu.
"Izin menyampaikan kegiatan pembebasan bersyarat warga binaan permasyarakatan atas nama Dzulmi Eldin," ujarnya.
Setelah keluar dari lapas, menurut Reymond, selanjutnya Dzulmi Eldin harus melapor ke Bapas kelas 1 Medan untuk melakukan registrasi sebagai klien pemasyarakatan. Selanjutnya melapor ke Kejari Medan.
| Baca juga: Eks Anak Buah Bupati PPU Lunasi Uang Pengganti Rp557 Juta |
Meski Dzulmi Eldin mendapatkan pembebasan bersyarat, namun Mantan Wali Kota Medan itu harus tetap berada dalam pengawasan pihak Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Medan dan Kejaksaan Negeri Medan.
Pembebasan itu sendiri setelah Dzulmi Eldin menjalani dua pertiga masa tahanan, dan sudah mengajukan pembebasan bersyarat dengan membayar uang denda sebesar Rp500 juta.
Dzulmi Eldin diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan karena menerima hadiah atau janji berupa uang dari para Kepala Organisasi Perangkat Daerah dengan total Rp2,1 miliar.
Hakim pun menghukum Dzulmi Eldin dengan 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id