"Dengan pembayaran ini maka uang pengganti terpidana dimaksud telah lunas dibayarkan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 28 Februari 2023.
Ali menjelaskan total pidana pengganti Edi senilai Rp557 juta. Seluruhnya sudah diserahkan KPK ke kas negara.
Baca juga: Sidang Perdana Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim Digelar 7 Maret |
KPK menegaskan bakal terus menagih pidana pengganti maupun denda terpidana di kasus lainnya. Tujuannya untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara dari tindakan koruptif.
"Penagihan uang pengganti maupun denda akan tetap menjadi prioritas KPK untuk memaksimalkan asset recovery bagi kas negara," ucap Ali.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id