Jakarta: Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Edi Hasmoro menyerahkan uang Rp467 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pembayaran pidana penggantinya kini dinyatakan lunas.
"Dengan pembayaran ini maka uang pengganti terpidana dimaksud telah lunas dibayarkan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 28 Februari 2023.
Ali menjelaskan total pidana pengganti Edi senilai Rp557 juta. Seluruhnya sudah diserahkan KPK ke kas negara.
KPK menegaskan bakal terus menagih pidana pengganti maupun denda terpidana di kasus lainnya. Tujuannya untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara dari tindakan koruptif.
"Penagihan uang pengganti maupun denda akan tetap menjadi prioritas KPK untuk memaksimalkan asset recovery bagi kas negara," ucap Ali.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Edi Hasmoro menyerahkan uang Rp467 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK). Pembayaran pidana penggantinya kini dinyatakan lunas.
"Dengan pembayaran ini maka uang pengganti terpidana dimaksud telah lunas dibayarkan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 28 Februari 2023.
Ali menjelaskan total pidana pengganti Edi senilai Rp557 juta. Seluruhnya sudah diserahkan KPK ke kas negara.
KPK menegaskan bakal terus menagih pidana pengganti maupun denda terpidana di kasus lainnya. Tujuannya untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara dari tindakan
koruptif.
"Penagihan uang pengganti maupun denda akan tetap menjadi prioritas KPK untuk memaksimalkan
asset recovery bagi kas negara," ucap Ali.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)