Ilustrasi. (MGN/Fajar Wiharjo)
Ilustrasi. (MGN/Fajar Wiharjo)

KPU Kudus Rekrut 2.310 Pantarlih Pilkada

Rhobi Shani • 12 Juni 2024 11:44
Kudus: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus akan merekrut 2.310 petugas pemuktahiran data pemilih (Pantarlih) untuk pilkada serentak gubernur-wakil gubernur dan bupati-wakil bupati. 
 
Ketua KPU Kudus, Ahmad Amir Faisol, menerangkan, kebutuhan 2.310 pantarlih untuk pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih sesuai dengan keputusan KPU Kudus nomor 559 tahun 2024. 
 
"Berdasarkan rekapitulasi hasil pemetaan TPS (tempat pemungutan suara) untuk pilkada didapatkan hasil 2.310 Pantarlih untuk 1.159 TPS di Kudus," kata Faisol, Rabu, 12 Juni 2024.

Faisol menyebut, 2.310 Pantarlih akan melakukan coklit di 132 desa/kelurahan yang tersebar di 9 kecamatan. 
 
Baca juga: KPU Kulon Progo Butuh 1.383 Pantarlih Pilkada

"Tahapan pembentukan Pantarlih sesuai dengan Keputusan KPU nomor 476 tahun 2024. Pendaftaran calon pantarlih dilakukan pada 13 Juni sampai 19 Juni 2024," ujar dia. 
 
Kemudian pada 14-20 Juni akan dilakukan penelitian administrasi calon pantarlih dan akan diumumkan 21-23 Juni 2024. 
 
"Untuk penetapan nama hasil seleksi pantarlih dilakukan pada 23 Juni 2024," terang Faisol. 
 
Nantinya, Pantarlih memiliki waktu kerja selama 1 bulan dari tanggal 24 Juni hingga 25 Juli 2024. 
 
Dirinya menerangkan, untuk rekrutmen Pantarlih akan dilakukan sepenuhnya oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tiap Desa/Kelurahan. 
 
"Setelah dilantik, Pantarlih akan diberi bimbingan teknis dan kemudian langsung melakukan pemuktahiran data melalui coklit di rumah warga," jelas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan