Kulon Progo: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), memetakan jumlah TPS dan kebutuhan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih). Kebutuhan Pantarlih diperkirakan lebih dari 1.300 orang.
"Berdasarkan jumlah TPS tersebut, KPU Kabupaten Kulon Progo menetapkan jumlah Pantarlih yang akan melakukan coklit sebanyak 1.383," kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Kulon Progo, Ria Harlinawati, Selasa, 11 Juni 2024.
Kebutuhan Pantarlih tersebut dilakukan berdasarkan data kependudukan. Ia mengatakan data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dan DPT Pemilu terakhir di Kabupaten Kulon Progo sejumlah 348.412 dengan jumlah NKK 156.049.
Data tersebut kemudian diturunkan menjadi 753 yang tersebar di 12 kecamatan. Masing-masing TPS tersebut ditempatkan ratusan pemilih yang tersebar di 88 desa," ujarnya.
"Berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 638 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa jumlah pemilih lebih dari 400, KPU kabupaten/kota dan PPS membentuk 2 pantarlih di TPS tersebut," jelasnya.
Kebutuhan Pantarlih setiap desa berbeda-beda. Misalnya, data yang dipublikasi PPK Kecamatan Sentolo, menyebut kebutuhan Pantarlih sebanyak 164. Jumlah itu tersebar di Desa Sentolo 29 orang, Desa Tuksono 28 orang, Desa Sukoreno 24 orang, Desa Kaliagung 21 orang, Desa Kalirejo dan Srikayangan masing-masing 18 orang, Desa Banguncipto 14 orang, serta Demangrejo 12 orang.
Masa penerimaan pendaftaran calon pantarlih pada 13-19 Juni. Sementara, proses seleksi administrasi dilaksanakan 14-20 Juni dan pengumuman hasilnya pada 21-23 Juni. Hasil pantarlih terpilih ditetapkan pada 23 Juni serta pelantikan dijadwalkan 24 Juni dan mulai bekerja hingga 25 Juli 2024.
Ria juga mengungkapkan bahwa masih ada potensi jumlah TPS bertambah mengingat adanya potensi TPS lokasi khusus. TPS khusus tersebut belum ditentukan pasti jumlahnya.
"Saat ini kami masih berkoordinasi dengan Rutan 2B Wates terkait potensi TPS Lokasi khusus di rutan," ungkapnya.
Kulon Progo: Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), memetakan jumlah TPS dan kebutuhan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih). Kebutuhan Pantarlih diperkirakan lebih dari 1.300 orang.
"Berdasarkan jumlah TPS tersebut, KPU Kabupaten Kulon Progo menetapkan jumlah Pantarlih yang akan melakukan coklit sebanyak 1.383," kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Kulon Progo, Ria Harlinawati, Selasa, 11 Juni 2024.
Kebutuhan Pantarlih tersebut dilakukan berdasarkan data kependudukan. Ia mengatakan data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dan DPT Pemilu terakhir di Kabupaten Kulon Progo sejumlah 348.412 dengan jumlah NKK 156.049.
Data tersebut kemudian diturunkan menjadi 753 yang tersebar di 12 kecamatan. Masing-masing TPS tersebut ditempatkan ratusan pemilih yang tersebar di 88 desa," ujarnya.
"Berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 638 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa jumlah pemilih lebih dari 400, KPU kabupaten/kota dan PPS membentuk 2 pantarlih di TPS tersebut," jelasnya.
Kebutuhan Pantarlih setiap desa berbeda-beda. Misalnya, data yang dipublikasi PPK Kecamatan Sentolo, menyebut kebutuhan Pantarlih sebanyak 164. Jumlah itu tersebar di Desa Sentolo 29 orang, Desa Tuksono 28 orang, Desa Sukoreno 24 orang, Desa Kaliagung 21 orang, Desa Kalirejo dan Srikayangan masing-masing 18 orang, Desa Banguncipto 14 orang, serta Demangrejo 12 orang.
Masa penerimaan pendaftaran calon pantarlih pada 13-19 Juni. Sementara, proses seleksi administrasi dilaksanakan 14-20 Juni dan pengumuman hasilnya pada 21-23 Juni. Hasil pantarlih terpilih ditetapkan pada 23 Juni serta pelantikan dijadwalkan 24 Juni dan mulai bekerja hingga 25 Juli 2024.
Ria juga mengungkapkan bahwa masih ada potensi jumlah TPS bertambah mengingat adanya potensi TPS lokasi khusus. TPS khusus tersebut belum ditentukan pasti jumlahnya.
"Saat ini kami masih berkoordinasi dengan Rutan 2B Wates terkait potensi TPS Lokasi khusus di rutan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)