Pendaftaran praperadilan ke Pengadilan Negeri Cibadak. Dokumentasi/ istimewa
Pendaftaran praperadilan ke Pengadilan Negeri Cibadak. Dokumentasi/ istimewa

Penetapan Tersangka oleh Polres Sukabumi Digugat ke Praperadilan

Deny Irwanto • 19 Juli 2024 00:42
Sukabumi: Tim kuasa hukum Denny Andrian Kusdayat, Agus Akbar dari Boyamin Saiman Law Firm mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Cibadak untuk menentang keabsahan penetapan Denny sebagai tersangka oleh Polres Kabupaten Sukabumi. 
 
Agus Akbar mengatakan pendaftaran permohonan praperadilan ini telah diterima oleh PN Cibadak.
 
"Kedatangan saya bersama beberapa kuasa hukum dari Mas Denny Andrian Kusdayat dalam rangka untuk meregistrasi atau mendaftarkan permohonan pemeriksaan pra peradilan Alhamdulillah, sudah kami daftarkan mulai dari surat kuasa hingga permohonan pra peradilan. Semua sudah diregistrasi oleh PN Cibadak, dan kami akan diberitahukan nomor perkaranya secara elektronik," kata Agus di Sukabumi, Kamis, 19 Juli 2024.
 
Baca: Sengketa Tanah di Bogor Berujung Penangkapan, 12 Orang Ajukan Praperadilan
 
Dia menjelaskan salah satu perhatian utama dalam kasus ini adalah proses penetapan Denny sebagai tersangka yang dianggap tidak sesuai prosedur. Sesuai dengan Perkap Polri nomor 6 tahun 2009, seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu, dimulai sebagai saksi dan kemudian statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

Namun dalam kasus ini Denny tidak pernah diperiksa. 
 
"Dalam konteks memberikan keterangan untuk tersangka lainnya, yaitu Ibu Suprihatin, klien kami hanya diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan surat ketetapan nomor 177/VII/2024 tanggal 6 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Kapolres Sukabumi, klien kami ditetapkan sebagai tersangka tanpa proses wawancara, interview, atau pemeriksaan yang seharusnya dilakukan. Ini tidak sah dan tidak patut, karena ketentuan formalnya tidak dijalankan oleh penyidik," jelas Agus.
 
Agus juga menyoroti adanya dugaan kriminalisasi terhadap Denny oleh Polres Kabupaten Sukabumi. Menurutnya masalah ini sebenarnya adalah soal pengakuan kepemilikan atas dua bidang tanah yang seharusnya dibuktikan melalui putusan pengadilan perdata.
 
"Jika sudah terbukti bahwa tanah itu milik eks terpidana korupsi BLBI, Hokiarto atau Ho Hariaty selaku anak yang memberikan kuasa pada Asep Indra Gunawan, maka proses pidananya bisa dilanjutkan. Namun harus ada putusan pengadilan perdata terlebih dahulu," ungkapnya.
 
Denny sebelumnya telah dimintai keterangan sebagai saksi di Polres Jakarta Selatan dalam kasus yang berbed yang melibatkan Suprihatin.
 
"Waktu di Polres Jakarta Selatan, Pak Denny dimintai keterangan sebagai saksi atau panggilan saksi kedua untuk memberikan kesaksian atas tersangka Ibu Suprihatin. Namun, dalam kasus di Sukabumi, tidak ada proses pemeriksaan yang memadai sebelum penetapan tersangka," ungkap Agus.
 
Menurut Agus kliennya telah melakukan dua gugatan perdata terhadap pihak terkait. Gugatan pertama diajukan di Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor perkara 251 tahun 2024, yang didaftarkan pada 15 Juni 2024. Gugatan kedua adalah gugatan perbuatan melawan hukum, yang diregistrasi dengan nomor perkara 585 tahun 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
 
"Kami ingin mengajak untuk membuktikan siapa pemilik sebenarnya. Sertifikat tanah tersebut secara formal sudah atas nama klien kami, Pak Denny," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan