Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu Wijayanto, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 4 Desember 2023. Medcom.id/ Muhammad Syawaluddin.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu Wijayanto, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 4 Desember 2023. Medcom.id/ Muhammad Syawaluddin.

Tak Bayar Pajak, 1 Juta Data Kendaraan di Sulsel Dihapus

Muhammad Syawaluddin • 04 Desember 2023 17:26
Makassar: Ditlantas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Bapenda Sulsel dan Jasa Raharja telah menghapus sebanyak 1 juta data kendaraan yang tidak membayar pajak
 
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu Wijayanto, mengatakan 1,046.700 juta yang dihapus tersebut merupakan data yang dikumpulkan sejak 1990 hingga 2019. 
 
"Dari 4,5 juta lebih kendaraan yang beroperasi, yang telah dihapus datanya ada 1,046.700 juta," kata Restu di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 4 Desember 2023.
 
Baca: Penunggak Pajak Diusulkan Tak Boleh Beli BBM Subsidi
 

Restu mengatakan penghapusan data kendaraan tersebut berdasarkan pasal 74 Undang Undang (UU) 22 tahun 2009 tentang Lalulintas angkutan jalan. Di mana data kendaraan bisa dihapus jika tidak membayar pajak dua tahun berturut-turut. 

"Kendaraan yang sudah habis masa STN dan dua tahun berturut-turut tidak bayar pajaknya atau meregistrasi ulang maka datanya bisa dihapuskan," jelasnya.
 
Restu menambahkan kendaraan yang datanya telah dihapus dipastikan tidak bisa lagi dioperasikan di jalan umum. Meskipun katanya penghapusan itu tidak menjadikan kendaraan itu termasuk bodong. 
 
"Tidak bodong ya, tapi tidak diperbolehkan beroperasi di jalan raya," bebernya. 
 
Restu mengungkapkan pemilik kendaraan bisa meminta data kendaraan untuk dihapus agar bisa bebas pajak. Apabila kendaraan itu tidak lagi digunakan atau sudah termasuk sebagai barang antik. 
 
"Kami juga sarankan kepada masyarakat yang mungkin kendaraannya sudah lama hilang dan tidak mau register ulang datanya, agar melapor agar tidak menjadi beban hutang terhadap pajaknya," ujarnya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan