Denpasar: PT Pertamina mengusulkan kepada pemerintah daerah di Bali agar penunggak pajak kendaraan bermotor tidak bisa mengonsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
"Harapannya meningkatkan serapan pajak dan mengurangi potensi penyerapan BBM subsidi yang digunakan pihak yang tidak berhak,” kata Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Ahad Rahedi di Denpasar, dilansir Antara, Selasa, 28 November 2023.
Mekanismenya, lanjut dia, penunggak pajak yang mendatangi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk membeli BBM, tidak diperkenankan mengisi BBM subsidi. Para penunggak pajak itu akan diarahkan ke antrean BBM nonsubsidi.
Ia mengungkapkan di SPBU juga memungkinkan dibuat layanan pembayaran pajak kendaraan bagi wajib pajak yang belum melunasi pajak kendaraan bermotornya.
Baca juga: 232 Ribu Kendaraan Se-Indonesia Diblokir Tak Bisa BBM Lagi |
Penjajakan ke pemda
Saat ini, lanjut dia, sistem serupa mulai diterapkan di Lampung dan Jawa Barat. Rencananya, lanjut Ahad, Pertamina Patra Niaga melakukan penjajakan kepada pemerintah daerah di Jawa Timur dan Bali.
“Dengan Pemprov Jawa Timur sedang kami jajaki melalui Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah). Bali pun juga harapannya dalam waktu dekat karena ini inisiasi itu tidak bisa datang dari kami saja. Kami siap berkolaborasi,” jelas dia.
Meski demikian, ia menampik upaya itu dilakukan untuk menambah keuntungan pembelian BBM nonsubsidi.
Ahad menjelaskan upaya itu dilakukan untuk kepentingan bersama termasuk mendongkrak kepatuhan pembayaran pajak daerah dan memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.
“Saat masyarakat mampu beralih ke nonsubsidi. Maka subsidi tepat sasaran. Bukan berarti untuk keuntungan Pertamina bertambah, bukan itu. Jadi Pertamina menjalankan amanah dan tepat sasaran,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di