Jakarta: Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua anak perusahaan PT Duta Palma sebagai tersangka kasus korupsi penggunaan lahan hutan untuk perkebunan sawit di Indragiri Hulu, Riau, mendapat dukungan. Langkah itu dinilai sebagai kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara.
"Saya kira, langkah ini sudah tepat karena menunjukkan kejaksaan serius melakukan pengembalian aset. Kerugian negara kan besar dalam kasus ini," ujar Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, saat dihubungi, Kamis, 30 November 2023.
Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis bersalah kepada Apeng dalam kasus kongkalikong pembukaan izin lahan sawit. Ia pun diganjar 15 tahun penjara serta membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, uang pengganti Rp2,238 triliun, dan kerugian negara Rp39,7 triliun subsider 5 tahun penjara.
Surya lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, tetapi justru putusannya menguatkan vonis Pengadilan Tipikor. Ia kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusannya, MA menambah hukuman kurungan badan 1 tahun menjadi 16 tahun, sedangkan membayar denda dan uang pengganti tidak ada perubahan. Namun, Apeng dibebaskan membayar kerugian negara.
Uchok menyayangkan putusan MA tersebut. Pangkalnya, kerugian negara tidak bisa kembali dan tak menimbulkan efek jera.
"Pengembalian kerugian negara, kan, menjadi salah satu faktor penting untuk mencegah korupsi karena bisa memiskinkan koruptor," jelasnya. "Kalau koruptor terbebas dari beban untuk mengembalikan kerugian negara, ya, enak banget.
Ia pun meminta Kejagung mengusut tuntas siapa saja yang terlibat agar pengembalian kerugian negara bisa maksimal. "Harus sungguh-sungguh, jangan main mata."
Sebelumnya, Kejagung menetapkan dua anak perusahaan Duta Palma sebagai tersangka dalam kasus Apeng. Ini dilakukan menyusul terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 61/F.2/Fd.2/11/2023.
"Ini, kan, penyidikan lanjutan dari putusan pengadilan yang sudah ditetapkan terhadap Surya Darmadi. Sekarang ini, penyidikan terhadap korporasinya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
"Bukan Duta Palma yang tersangka, tetapi itu ada beberapa perusahaan di dalam Duta Palma yang ditetapkan sebagai tersangka korporasi," imbuh dia.
Jakarta: Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua anak perusahaan PT Duta Palma sebagai tersangka kasus korupsi penggunaan lahan hutan untuk perkebunan sawit di Indragiri Hulu, Riau, mendapat dukungan. Langkah itu dinilai sebagai kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara.
"Saya kira, langkah ini sudah tepat karena menunjukkan kejaksaan serius melakukan pengembalian aset. Kerugian negara kan besar dalam kasus ini," ujar Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, saat dihubungi, Kamis, 30 November 2023.
Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis bersalah kepada Apeng dalam kasus kongkalikong pembukaan izin lahan sawit. Ia pun diganjar 15 tahun penjara serta membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, uang pengganti Rp2,238 triliun, dan kerugian negara Rp39,7 triliun subsider 5 tahun penjara.
Surya lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, tetapi justru putusannya menguatkan vonis Pengadilan Tipikor. Ia kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusannya, MA menambah hukuman kurungan badan 1 tahun menjadi 16 tahun, sedangkan membayar denda dan uang pengganti tidak ada perubahan. Namun, Apeng dibebaskan membayar kerugian negara.
Uchok menyayangkan putusan MA tersebut. Pangkalnya, kerugian negara tidak bisa kembali dan tak menimbulkan efek jera.
"Pengembalian kerugian negara, kan, menjadi salah satu faktor penting untuk mencegah korupsi karena bisa memiskinkan koruptor," jelasnya. "Kalau koruptor terbebas dari beban untuk mengembalikan kerugian negara, ya, enak banget.
Ia pun meminta Kejagung mengusut tuntas siapa saja yang terlibat agar pengembalian kerugian negara bisa maksimal. "Harus sungguh-sungguh, jangan main mata."
Sebelumnya, Kejagung menetapkan dua anak perusahaan Duta Palma sebagai tersangka dalam kasus Apeng. Ini dilakukan menyusul terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 61/F.2/Fd.2/11/2023.
"Ini, kan, penyidikan lanjutan dari putusan pengadilan yang sudah ditetapkan terhadap Surya Darmadi. Sekarang ini, penyidikan terhadap korporasinya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
"Bukan Duta Palma yang tersangka, tetapi itu ada beberapa perusahaan di dalam Duta Palma yang ditetapkan sebagai tersangka korporasi," imbuh dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)