Jakarta: Dua jasad yang ditemukan membusuk di rumah penitipan hewan (shelter anjing) di Blitar ternyata merupakan korban pembunuhan. Pelakunya adalah AZF (21), seorang pekerja baru di shelter tersebut yang merasa sakit hati dengan korban.
Penemuan jasad ini pertama kali terungkap setelah warga mencium bau tidak sedap dari dalam rumah yang digunakan sebagai shelter anjing. Kedua korban adalah pemilik shelter Ragil Sukarno Utomo alias Sinyo (50) dan ART-nya Luciani Santoso (53).
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo mengungkapkan, pelaku pembunuhan adalah AZF yakni pekerja yang baru bekerja selama seminggu di shelter tersebut. Pelaku tega menghabisi nyawa majikannya lantaran sejumlah hal membuatnya sakit hati.
Masalah Gaji Tidak Sesuai dan Resign
AZF mengaku korban hanya memberikan gaji Rp 1 juta per bulan setelah ia hendak teken kontrak. Padahal pada kesepakatan awal, pelaku dijanjikan gaji sebesar Rp 3,1 juta per bulan.
“Yang ditawarkan Rp 3,1 juta per bulan, ternyata saat disodori kontrak, gaji hanya 1 juta dan bonus Rp 250 ribu, Bonus baru bisa diambil setelah tiga bulan kerja,” beber Danang.
Pelaku kemudian mengajukan resign karena merasa keberatan dengan besaran gaji tersebut. Sinyo mengizinkannya, namun AZF tidak boleh keluar dari shelter sebelum pegawai baru datang.
Tidak Boleh Salat Jumat
Bukan hanya masalah gaji dan resign, Danang menyebut bahwa AZF mengaku tidak diizinkan salat jumat oleh Sinyo. Larangan tersebut juga menjadi pemicu kekesalan pelaku hingga ia nekat membunuh korban.
"(AZF) tidak diberikan izin untuk salat Jumat," ujar Danang
Korban Dipukul Berulang Kali
Pembunuhan yang dilakukan AZF pada 30 Desember 2023 ternyata telah direncanakan sejak 29 Desember 2023. Di hari kejadian, pelaku awalnya memukul Sinyo dengan memukul dengan golok. Karena masih bergerak, ia memukulnya lagi di bagian leher hingga tewas.
AZF lalu menunggu korban keduanya, Luciana, yang saat itu sedang berada dalam kamar mandi. Ketika Luciana keluar, pelaku membuntutinya dan langsung memukul bagian belakang kepalanya.
“(Pembunuhan) terjadi pada 30 Desember 2023, sehari sebelum direncanakan. Penemuan korban pada 1 Januari 2024 setelah tetangga mencium bau anyir,” terang Danang.
Dijerat Pasal Berlapis
Akibat perbuatannya, AZF ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP. Mengutip Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung (MA), berikut isi pasal 340 KUHP:
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Sedangkan isi pasal 338 KUHP yaitu:
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
Jakarta:
Dua jasad yang ditemukan membusuk di rumah penitipan hewan (shelter anjing) di Blitar ternyata merupakan korban
pembunuhan. Pelakunya adalah AZF (21), seorang pekerja baru di shelter tersebut yang merasa sakit hati dengan korban.
Penemuan jasad ini pertama kali terungkap setelah warga mencium bau tidak sedap dari dalam rumah yang digunakan sebagai shelter anjing. Kedua korban adalah pemilik shelter Ragil Sukarno Utomo alias Sinyo (50) dan ART-nya Luciani Santoso (53).
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo mengungkapkan, pelaku pembunuhan adalah AZF yakni pekerja yang baru bekerja selama seminggu di shelter tersebut. Pelaku tega menghabisi nyawa majikannya lantaran sejumlah hal membuatnya sakit hati.
Masalah Gaji Tidak Sesuai dan Resign
AZF mengaku korban hanya memberikan gaji Rp 1 juta per bulan setelah ia hendak teken kontrak. Padahal pada kesepakatan awal, pelaku dijanjikan gaji sebesar Rp 3,1 juta per bulan.
“Yang ditawarkan Rp 3,1 juta per bulan, ternyata saat disodori kontrak, gaji hanya 1 juta dan bonus Rp 250 ribu, Bonus baru bisa diambil setelah tiga bulan kerja,” beber Danang.
Pelaku kemudian mengajukan resign karena merasa keberatan dengan besaran gaji tersebut. Sinyo mengizinkannya, namun AZF tidak boleh keluar dari shelter sebelum pegawai baru datang.
Tidak Boleh Salat Jumat
Bukan hanya masalah gaji dan resign, Danang menyebut bahwa AZF mengaku tidak diizinkan salat jumat oleh Sinyo. Larangan tersebut juga menjadi pemicu kekesalan pelaku hingga ia nekat membunuh korban.
"(AZF) tidak diberikan izin untuk salat Jumat," ujar Danang
Korban Dipukul Berulang Kali
Pembunuhan yang dilakukan AZF pada 30 Desember 2023 ternyata telah direncanakan sejak 29 Desember 2023. Di hari kejadian, pelaku awalnya memukul Sinyo dengan memukul dengan golok. Karena masih bergerak, ia memukulnya lagi di bagian leher hingga tewas.
AZF lalu menunggu korban keduanya, Luciana, yang saat itu sedang berada dalam kamar mandi. Ketika Luciana keluar, pelaku membuntutinya dan langsung memukul bagian belakang kepalanya.
“(Pembunuhan) terjadi pada 30 Desember 2023, sehari sebelum direncanakan. Penemuan korban pada 1 Januari 2024 setelah tetangga mencium bau anyir,” terang Danang.
Dijerat Pasal Berlapis
Akibat perbuatannya, AZF ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP. Mengutip Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung (MA), berikut isi pasal 340 KUHP:
“
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Sedangkan isi pasal 338 KUHP yaitu:
“
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)