Tangerang: Polda Banten belum menerapkan persyaratan Surat Izin Mengemudi (SIM) menggunakan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Polda Banten masih menunggu adanya petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).
"Berdasarkan keterangan dari Dirlantas Polda Banten (Kombes Budi Mulyanto), untuk pelaksanaan itu masih menunggu juklak dan juknis dari Korlantas Polri," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, Selasa, 1 Maret 2022.
Shinto menambahkan pihaknya pasti akan mengikuti dan melaksanakan kebijakan tersebut. Jika regulasi terkait peraturan itu telah diterimanya.
"Kita akan laksanakan, pastinya di sini (Polda Banten) ikut menyesuaikan. Tinggal tunggu arahan selanjutnya saja dari Korlantas Polri," katanya.
Baca: Jadi Syarat Administrasi, Begini Cara Cek Status BPJS Kesehatan Online
Sebelumnya, pemerintah mulai mewajibkan kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan publik.
Selain mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk jual beli tanah, pemerintah juga mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat pendaftaran umrah hingga mengurus surat izin mengemudi (SIM).
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional menginstruksikan kepada Kapolri untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah peserta aktif program JKN.
Sementara Polri akan menyempurnakan regulasi wajibkan BPJS Kesehatan jadi syarat mengurus kendaraan bermotor. Regulasi tersebut termaktub dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor.
Tangerang: Polda Banten belum menerapkan persyaratan Surat Izin Mengemudi (SIM) menggunakan kartu
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Polda Banten masih menunggu adanya petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).
"Berdasarkan keterangan dari Dirlantas Polda Banten (Kombes Budi Mulyanto), untuk pelaksanaan itu masih menunggu juklak dan juknis dari Korlantas Polri," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, Selasa, 1 Maret 2022.
Shinto menambahkan pihaknya pasti akan mengikuti dan melaksanakan kebijakan tersebut. Jika regulasi terkait peraturan itu telah diterimanya.
"Kita akan laksanakan, pastinya di sini (Polda Banten) ikut menyesuaikan. Tinggal tunggu arahan selanjutnya saja dari Korlantas Polri," katanya.
Baca: Jadi Syarat Administrasi, Begini Cara Cek Status BPJS Kesehatan Online
Sebelumnya, pemerintah mulai mewajibkan kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan publik.
Selain mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk jual beli tanah, pemerintah juga mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat pendaftaran umrah hingga mengurus surat izin mengemudi (SIM).
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional menginstruksikan kepada Kapolri untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah peserta aktif program JKN.
Sementara Polri akan menyempurnakan regulasi wajibkan BPJS Kesehatan jadi syarat mengurus kendaraan bermotor. Regulasi tersebut termaktub dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)