Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan - Foto: MI/Ramdani
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan - Foto: MI/Ramdani

Jadi Syarat Administrasi, Begini Cara Cek Status BPJS Kesehatan Online

Muhammad Syahrul Ramadhan • 26 Februari 2022 15:15
Jakarta: Mulai 1 Maret 2022 BPJS Kesehatan menjadi syarat administrasi sejumlah layanan publik. Karena itu, penting untuk masyarakat mengetahui status BPJS Kesehatan miliknya masih aktif atau tidak.
 
Ketentuan ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Aturan diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Januari lalu.
 
Daftar layanan yang wajibkan BPJS Kesehatan
  1. Jual beli tanah
  2. Permohonan SIM, STNK, dan SKCK
  3. Ibadah Haji dan Umrah
  4. Izin usaha
  5. Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Selain itu, menerima program Kementerian Pertanian, bekerja di luar negeri kurang dari 6 bulan, mengakses layanan administrasi hukum hingga mengurus izin usaha dan mengakses layanan publik di daerah juga wajib mensyaratkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.


Oleh sebab itu, penting untuk masyarakat mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan. Lalu bagaimana cara mengecek status BPJS Kesehatan aktif atau tidak? Berikut ini cara mengeceknya secara online.

1. Aplikasi Mobile JKN

Buka aplikasi JKN
Login masukan NIK dan Password
Masukkan kode captcha di kolom yang sudah disediakan.
Lalu klik Login.
Pilih menu Peserta.
Status BPJS Kesehatan akan terlihat
Jika aktif muncul ada tulisan aktif ada tulisan tidak aktif
 

2. Layanan CHIKA

Cara berikutnya bisa menggunakan layanan CHIKA melalui Whatsapp. Untuk menggunakannya cukup dengan menghubungi nomor 08118750400. Berikut langkah-langkahnya:
  • Chat CHIKA
  • Ketik nomor 1 untuk cek status peserta
  • Lalu ketik nomor BPJS Kesehatan atau nomor KTP
  • Kemudian tahun dan tanggal lahir sesuai format
  • Nantinya CHIKA akan membalas status kepesertaanmu.
Cara cek status BPJS Kesehatan Chika
(Hasil cek status BPJS Kesehatan melalui CHIKA foto:Medcom.id)
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan