Yogyakarta: Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berharap aturan larangan operasional skuter listrik di Malioboro segera diterbitkan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan kawasan ekonomi sekaligus wisata di pusat Kota Yogyakarta itu tidak layak untuk penggunaan skuter.
"(Aturan larangan operasional skuter) itu tingkat kota. Kalau saya hanya sediakan untuk pejalan kaki," kata Sultan di area Malioboro, Senin, 28 Maret 2022.
Sri Sultan mengatakan pengaturan larangan aktivitas skuter di kawasan Malioboro menjadi kewenangan Pemkot Yogyakarta. Ia menyatakan bakal mengeluarkan aturan larangan jika Pemkot Yogyakarta tak kunjung menjalankan kewenangannya.
Ia mengaku sudah memberikan peringatan dua kali ke Pemkot Yogyakarta agar mengeluarkan surat edaran (SE) larangan aktivitas skuter di kawasan Malioboro. Sri Sultan mengatakan Pemerintah DIY bisa bertindak bila Pemkot Yogyakarta lamban.
Baca: Regulasi Skuter Listrik Tak Boleh di Jalan Raya Masih Digodok
"Kalau (aturan berupa surat edaran atau SE) enggak keluar ya nanti saya keluarkan sendiri SE-nya," kata Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan penerbitan SE larangan aktivitas skuter listrik di kawasan Malioboro akan diterbitkan dalam waktu dekat. Ia menyatakan larangan mobilitas skuter dari area Tugu, Jalan Mangkubumi, Malioboro, hingga Titik Nol Kilometer.
"Sudah jelas di Permenhub Nomor 45 jalur khusus, kecepatan, spesifikasi tidak disewakan di trototar dan operasional di jalan raya itu tidak diperbolehkan," kata dia.
Ia menegaskan larangan aktivitas skuter di wilayah itu untuk keselamatan semua orang yang bermobilitas di lokasi itu. Bahkan pejalan kaki juga termasuk dalam daftar itu.
"Kalau SE sudah keluar dilakukan penertiban, kita ambil barangnya. Harusnya di kawasan car free, itu juga tidak sembarangan car free," ucapnya.
Yogyakarta: Pemerintah Daerah Istimewa
Yogyakarta (DIY) berharap aturan larangan operasional
skuter listrik di Malioboro segera diterbitkan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta. Gubernur DIY
Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan kawasan ekonomi sekaligus wisata di pusat Kota Yogyakarta itu tidak layak untuk penggunaan skuter.
"(Aturan larangan operasional skuter) itu tingkat kota. Kalau saya hanya sediakan untuk pejalan kaki," kata Sultan di area Malioboro, Senin, 28 Maret 2022.
Sri Sultan mengatakan pengaturan larangan aktivitas skuter di kawasan Malioboro menjadi kewenangan Pemkot Yogyakarta. Ia menyatakan bakal mengeluarkan aturan larangan jika Pemkot Yogyakarta tak kunjung menjalankan kewenangannya.
Ia mengaku sudah memberikan peringatan dua kali ke Pemkot Yogyakarta agar mengeluarkan surat edaran (SE) larangan aktivitas skuter di kawasan Malioboro. Sri Sultan mengatakan Pemerintah DIY bisa bertindak bila Pemkot Yogyakarta lamban.
Baca:
Regulasi Skuter Listrik Tak Boleh di Jalan Raya Masih Digodok
"Kalau (aturan berupa surat edaran atau SE) enggak keluar ya nanti saya keluarkan sendiri SE-nya," kata Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan penerbitan SE larangan aktivitas skuter listrik di kawasan Malioboro akan diterbitkan dalam waktu dekat. Ia menyatakan larangan mobilitas skuter dari area Tugu, Jalan Mangkubumi, Malioboro, hingga Titik Nol Kilometer.
"Sudah jelas di Permenhub Nomor 45 jalur khusus, kecepatan, spesifikasi tidak disewakan di trototar dan operasional di jalan raya itu tidak diperbolehkan," kata dia.
Ia menegaskan larangan aktivitas skuter di wilayah itu untuk keselamatan semua orang yang bermobilitas di lokasi itu. Bahkan pejalan kaki juga termasuk dalam daftar itu.
"Kalau SE sudah keluar dilakukan penertiban, kita ambil barangnya. Harusnya di kawasan
car free, itu juga tidak sembarangan
car free," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)