Ilustrasi skuter listrik. ANT/Akbar Nugroho Gumay
Ilustrasi skuter listrik. ANT/Akbar Nugroho Gumay

Regulasi Skuter Listrik Tak Boleh di Jalan Raya Masih Digodok

Putri Anisa Yuliani • 17 Agustus 2020 00:44
Jakarta: Dinas Perhubungan DKI Jakarta terus menggodok aturan soal skuter listrik tak boleh digunakan di jalan raya. Aturan ini merupakan turunan dari Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
 
"Kita bersama dengan stakeholder sedang membahas aturan tentang ini yang kita sebut alat mobilitas personal atau AMP. Ini juga kita sedang finalkan," tutur Syafrin saat dikonfirmasi, Minggu, 16 Agustus 2020.
 
Nantinya, skuter listrik hanya diizinkan digunakan di kawasan-kawasan tertentu. Seperti kawasan olahraga dan kawasan wisata.

(Baca: Pelanggar Otopet Listrik Dijerat dengan UU Lalu Lintas)
 
"Iya, tentu kita tentukan. Kan sesuai dengan Permenhub, skuter listrik hanya boleh digunakan di kawasan tertentu seperti GBK dan kawasan wisata," kata Syafrin.
 
Dia menuturkan area penggunaan skuter listrik harus dibatasi. Ini berkaca dari penggunaan skuter listrik keluar dari jalur yang diperbolehkan hingga pengguna skuter listrik mengalami kecelakaan dan menimbulkan korban jiwa.
 
Hal utama yang diatur dalam payung hukum tentang AMP ialah aspek keselamatan pengguna, kenyamanan, dan rute. "Kita paham ada kecelakaan jadi harus diminimalisasi," tutur Syafrin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan