Tersangka kasus penghinaan agama M Kece. DOK Istimewa
Tersangka kasus penghinaan agama M Kece. DOK Istimewa

Terdakwa Penistaan Agama M Kece Terjangkit Demam Berdarah

Media Indonesia • 28 Desember 2021 20:35
Ciamis: Terdakwa kasus penodaan agama M Kece, warga Dusun Burujul, Desa Limusgede, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat harus mendapatkan perawatan di RSUD Ciamis lantaran telah terjangkit penyakit demam berdarah dengue (DBD). M Kece jatuh pingsan saat lanjutan persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis pada Jumat, 24 Desember kemarin.
 
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Ciamis, IPTU Magdalena mengatakan, sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Ciamis selama itu masih tetap berjalan menghadirkan terdakwa M Kece. Akan tetapi, sekarang masih sakit dan sudah lama belum mendapatkan informasi berkaitan dengan kondisinya.
 
"Untuk terdakwa M Kece memang selama ini tetap mengikuti persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis dan sekarang harus menunggu terdakwa agar kondisinya itu sehat kembali seperti biasa. Karena, setelah sidang telah mengalami demam dan setelah diperiksa ada penurunan trombosit di bawah 100 ribu," kata Magdalena di Ciamis, Selasa, 28 Desember 2021.

Baca: Terdakwa Penodaan Agama M Kece Video Call Dalam Tahanan, Ini Penjelasan Polisi
 
M Kece sekarang ini masih dalam pemantauan tim kesehatan dan kondisinya tetap harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. Ia masih masih membutuhkan tranfusi darah supaya kondisinya itu kembali membaik. Dari hasil pemeriksaan, terdakwa terjangkit DBD.
 
"Kami harus melakukan koordinasi dengan tim tenaga kesehatan berkaitan dengan kondisi M Kece di rumah sakit," ujarnya.
 
Sementara itu, Kuasa hukum M Kece, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan, kliennya saat ini harus menjalani perawatan di rumah sakit setelah jatuh pingsan dalam persidangan di PN Ciamis. Selama ini telah menerima transfusi sebanyak enam kantong darah. 
 
"Klien kami selama ini memang telah memiliki penyakit komorbid berupa diabetes dan kadar gula darah mencapai 458 ketika pingsan, tapi selama ditahan berada di rumah tahanan pada Agustus 2021 memang selama itu tidak pernah diizinkan untuk berobat. Saya telah berupaya mengajukan permohonan perpanjangan masa perawatan kepada majelis hakim di PN Ciamis dan permohonan tersebut disetujui," paparnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan